Limbah Rokok Termasuk Bahan Berbahaya Beracun, Industri Tembakau Wajib Tanggung Jawab!

Jum'at, 27 Mei 2022 | 20:47 WIB
Limbah Rokok Termasuk Bahan Berbahaya Beracun, Industri Tembakau Wajib Tanggung Jawab!
Ilustrasi sampah puntung rokok. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari sisi dampak pembukaan lahan, dan kecenderungan membuka lahan perawan untuk perkebunan tembakau, kata dia akan menimbulkan penggundulan hutan, dan berefek negatif terhadap sumber daya hutan.

Budidaya tembakau berkontribusi sebesar 5% terhadap kerusakan hutan global dan tidak memungkinkan peremajaan tanah atau perbaikan komponen ekosistem pertanian lainnya. Produksi rokok mengakibatkan 5% penggundulan hutan global (sampai dengan 30% di negara penanam tembakau).

Dari sisi dampak produksi, distribusi dan konsumsi, dalam 30 tahun terakhir konsumsi tembakau di Indonesia meningkat pesat, antara lain didorong harga rokok yang murah dan dijual batangan, strategi distribusi dan pemasaran industri rokok yang massif dengan menyasar anak dan remaja, dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya rokok.

Mengingat urgensi yang serius akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan limbah puntung rokok, Ketua Dewan Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Sri Bebassari, menegaskan industri harus bertanggung jawab.

Tanggung jawab produsen industri rokok, kata dia sesungguhnya sudah diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 yang mewajibkan produsen mempunyai kendali dalam limbah hasil produksinya.

“Industri rokok harus memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan sudah memperhitungkan dampak lingkungan, yakni bagaimana setelah produk dikonsumsi industri rokok harus mempertanggungjawabkannya dari segi EPR kemana sampahnya harus dibuang, atau bagaimana sampah itu harus diperlakukan, dan bukan sebagai CSR” tegasnya.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan aturan perundang-undangan telah jelas menyebutkan bahwa rokok berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penggunaan rokok harus dilakukan pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan serta lingkungan. Dan UU Cukai juga mengatur cukai untuk rokok karena berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

“Kedua undang-undang ini memastikan bahwa peredaran rokok harus memastikan pengelolaan terhadap kesehatan dan lingkungan,” kata Lisda.

Baca Juga: Ratusan Pemuda Anti-Rokok Berkumpul di IYSTC, Minta Pemerintah Lindungi Anak dari Manipulasi Industri Tembakau

Mengingat dampak kesehatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan industri rokok, pihaknya meminta Pemerintah membuat kebijakan yang kuat dan tegas untuk menangani dampak lingkungan yang disebabkan industri tembakau dan mengajak masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI