Suara.com - Konsumsi rokok mengakibatkan 4,5 triliun puntung rokok dibuang setiap tahun di seluruh dunia, yang menyumbangkan 766 juta ton sampah beracun setiap tahun, dua juta ton limbah padat dari kardus dan kemasan rokok.
Fakta menunjukkan Indonesia menjadi negara nomor dua penyumbang sampah di laut setelah China, ditemukan 187,2 juta ton sampah di laut Indonesia, dan sampah puntung rokok menjadi sampah terbanyak yang ditemukan.
Data The Ocean Conservancy yang setiap tahun mensponsori International Coastal Cleanup (ICC) yakni kegiatan bersih-bersih badan air di seluruh dunia, menunjukkan, dalam 25 tahun terakhir relawan ICC mengumpulkan sekitar 53 juta puntung rokok. Bahkan ditemukan 33,760 batang rokok di perairan Indonesia pada event The Beach & Beyond 2019.
Peneliti Ecoton, Eka Chlara Budiarti, mengutip studi terkini tentang banyaknya temuan pencemaran limbah puntung rokok baik di daratan maupun lingkungan perairan.
“Ada sekitar 5.6 triliun puntung rokok atau setara dengan 845.000 ton puntung rokok di seluruh dunia yang dibuang per tahunnya. Temuan di pesisir Mediterania menemukan ada setidaknya 2 juta punting rokok, dan ini lebih banyak daripada sampah jenis lainnya, seperti kantong plastik, tutup botol maupun sachet,” ujar dia dalam webinar bertema “Dampak Lingkungan Akibat Industri Tembakau: Antara Solusi Palsu dan Tanggung Jawab yang Seharusnya" Jumat (27/5/2022).
Eka menjelaskan, limbah rokok yang mencemari ini tidak dapat di daur ulang bahkan butuh 30 tahun terurai di alam. Bahkan yang menjadi problem adalah, apakah benar akan terurai? Karena peneliti dari Spanyol pada tahun 2021melaporkan, setidaknya dalam satu puntung rokok memiliki 15.600 helai fiber.
Dan ketika puntung rokok itu terlepas ke lingkungan terutama di perairan, maka ini dapat menghasilkan mikroplastik yang terlepas sebanyak 100 partikel/hari, dimana mikroplastik ini diyakini sama banyak dengan limbah cucian baju.
National Profesional Officer for Policy and Legislation, Dina Kania mengungkap fakta tersebut seharusnya membuat industri tembakau mengakui secara terbuka bahwa produknya berbahaya dan limbah produknya termasuk sampah B3 (bahan berbahaya beracun).
Ini tentu menimbulkan dampak lingkungan dan merusak ekosistem, karena itu harus bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan.
Baca Juga: Viral, Buang Puntung Rokok Sebabkan Mata Gadis Melepuh, dr Tirta Sentil Pelakunya
"Semua proses pembuatan rokok konvensional, mulai dari pembudidayaan, produksi, distribusi, dan limbah produk tembakau, berkontribusi terhadap perubahan iklim dan mengurangi ketahanan iklim, dengan membuang sumber daya dan merusak ekosistem," jelaa Dina.
Dari sisi dampak pembukaan lahan, dan kecenderungan membuka lahan perawan untuk perkebunan tembakau, kata dia akan menimbulkan penggundulan hutan, dan berefek negatif terhadap sumber daya hutan.
Budidaya tembakau berkontribusi sebesar 5% terhadap kerusakan hutan global dan tidak memungkinkan peremajaan tanah atau perbaikan komponen ekosistem pertanian lainnya. Produksi rokok mengakibatkan 5% penggundulan hutan global (sampai dengan 30% di negara penanam tembakau).
Dari sisi dampak produksi, distribusi dan konsumsi, dalam 30 tahun terakhir konsumsi tembakau di Indonesia meningkat pesat, antara lain didorong harga rokok yang murah dan dijual batangan, strategi distribusi dan pemasaran industri rokok yang massif dengan menyasar anak dan remaja, dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang bahaya rokok.
Mengingat urgensi yang serius akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan limbah puntung rokok, Ketua Dewan Pembina Indonesia Solid Waste Association (InSWA), Sri Bebassari, menegaskan industri harus bertanggung jawab.
Tanggung jawab produsen industri rokok, kata dia sesungguhnya sudah diatur dalam UU No.18 Tahun 2008 yang mewajibkan produsen mempunyai kendali dalam limbah hasil produksinya.
“Industri rokok harus memastikan bahwa produk yang mereka pasarkan sudah memperhitungkan dampak lingkungan, yakni bagaimana setelah produk dikonsumsi industri rokok harus mempertanggungjawabkannya dari segi EPR kemana sampahnya harus dibuang, atau bagaimana sampah itu harus diperlakukan, dan bukan sebagai CSR” tegasnya.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menyatakan aturan perundang-undangan telah jelas menyebutkan bahwa rokok berdampak terhadap kesehatan dan lingkungan.
Dalam UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penggunaan rokok harus dilakukan pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan serta lingkungan. Dan UU Cukai juga mengatur cukai untuk rokok karena berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
“Kedua undang-undang ini memastikan bahwa peredaran rokok harus memastikan pengelolaan terhadap kesehatan dan lingkungan,” kata Lisda.
Mengingat dampak kesehatan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan industri rokok, pihaknya meminta Pemerintah membuat kebijakan yang kuat dan tegas untuk menangani dampak lingkungan yang disebabkan industri tembakau dan mengajak masyarakat untuk mengurangi konsumsi tembakau sebagai bentuk kepedulian lingkungan dan Kesehatan.