Suara.com - Keputusan menghapus kewajiban menggunakan masker di ruang terbuka yang disampaikan Presiden Joko Widodo pekan lalu mendapat sambutan baik dari masyarakat.
Kini, masyarakat bisa beraktivitas di ruang terbuka tanpa perlu mengenakan masker, dengan catatan kondisi tidak padat orang. Masker tetap wajib dipakai di ruang tertutup, seperti saat berada di dalam transportasi umum dan ruang kantor.
Rupanya, bukan cuma Indonesia yang sudah menghapus kewajiban menggunakan masker di ruang terbuka. Sejumlah negara dunia lainnya pun sudah menjalankannya. Ini dia daftar negaranya, seperti dirangkum dari berbagai sumber:
Inggris Raya
Inggris Raya sudah menghapus kewajiban menggunakan masker di ruang terbuka sejak 21 Maret 2022. Pemerintah menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat berada di dalam mal atau ruang tertutup lainnya, tapi tidak memberikan denda atau hukuman bagi yang tidak melakukannya.

Swedia
Swedia merupakan salah satu negara yang sejak awal tidak pernah melakukan pembatasan ketat saat pandemi. Kewajiban mengenakan masker hanya berlaku bagi pekerja kantoran dengan kapasitas ruangan di atas 50 orang.
Norwegia
Sama seperti Swedia, Norwegia juga sudah menghapus seluruh pembatasan terkait Covid-19 sejak awal bulan Februari 2022.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lepas Masker Saat Blusukan, Gibran Beri Sindiran: Sing Liane Ojo Dilepas
Masyarakat tetap dianjurkan mengenakan masker, terutama yang belum mendapatkan vaksinasi. Namun tidak ada kewajiban atau ancaman denda bagi yang melanggar.