Wamenkes Dante Dalami Rencana Aturan Self Testing Covid-19 Tanpa Bantuan Nakes

Rabu, 25 Mei 2022 | 14:01 WIB
Wamenkes Dante Dalami Rencana Aturan Self Testing Covid-19 Tanpa Bantuan Nakes
Ilustrasi Tes Covid-19. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Kesehatan atau Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan akan membuat aturan tes Covid-19 atau self testing Covid-19 tanpa bantuan tenaga kesehatan (nakes).

Seperti diketahui, saat ini tes Covid-19 di Indonesia masih harus dilakukan nakes, begitu juga dengan penyampaian hasil tesnya disampaikan nakes.

"Mengenai self testing yang berkaitan dengan ini, maka akan coba kami dalami lagi, terimakasih masukannya untuk memberikan surat edaran (self testing)," ujar Wamenkes Dante dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR-RI, Rabu (25/5/2022).

Self testing Covid-19 adalah metode tes Covid-19 pada seseorang yang prosesnya tidak memerlukan bantuan nakes, baik saat proses pengambilan sampel, hingga pembacaan hasil tes.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Kementan Tidak Remehkan PMK Seperti Kasus Covid-19, Sindir Kemenkes?

Tempat self testing juga tidak perlu di klinik maupun di rumah sakit tapi bisa dilakukan di rumah, kantor dan dimanapun sehingga lebih fleksibel.

Rencana pembuatan aturan self testing Covid-19 ini, juga sesuai dengan kebijakan di beberapa negara yang sudah memperbolehkan masyarakatnya memeriksa Covid-19 secara mandiri, dan self testing Covid-19 sebagai rekomendasi.

Wamenkes Dante tak pungkiri, jika self testing Covid-19 akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang alami gejala ringan, seperti demam, batuk, bersin hingga kelelahan dan ingin periksa Covid-19 di rumah tanpa bantuan nakes.

"Saya rasa itu tidak juga tidak bermanfaat masyarakat bisa mengetahui, apabila mereka bergejala ringan mereka bisa lakukan self testing," tutur Wamenkes Dante.

Meski begitu, lelaki dengan latar belakang ahli penyakit dalam itu tetap menegaskan, bahwa alat dan metod aelf testing Covid-19 harus sudah teruji, dan tingkat akurasinya bisa dipercaya serta bisa dipertanggungjawabkan sebelum produk self testing beredar di pasaran.

Baca Juga: 31 Negara Laporkan Hepatitis Akut, di Indonesia ada 14 Kasus Sejak Minggu Kemarin

"Self testing ini harus diuji jenisnya dan kualifikasinya yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan akurasinya, baik sensitifitas dan spesifisitas dengan pemeriksaan uji post marketnya, dan regulasi akan kami ditetapkan," tutup Wamenkes Dante.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI