Suara.com - Wakil Menteri Kesehatan atau Wamenkes Dante Saksono Harbuwono mengunggapkan rencana pemerintah untuk menghapus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencana itu diambil lantaran kasus Covid-19 Indonesia sudah mulai mereda.
Ia mengatakan penghapusan PPKM, tetap akan berbasis data dengan memantau angka RTatau angka reproduksi virus Covid-19, dari penemuan kasus baru di masyarakat.
"Mengenai status PPKM yang nantinya akan dihapuskan, kita sedang melakukan evaluasi dengan para epidemiologi," ujar Wamenkes Dante dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR-RI, Senin (24/5/2022).
Ia menjelaskan tahapan penghapusan PPKM, dimulai dengan status PPKM akan diupdate atau diperbaharui setiap 2 minggu, jika Rt-nya kurang dari 1 persen selama 2 bulan.
Lalu status PPKM akan diperbaharui setiap 4 minggu, jika selama 4 bulan berturut-turut Rt-nya kurang dari 1 persen.
"Ketika status Rt-nya kurang dari 1 persen selama 6 bulan, maka kemungkinan PPKM tidak perlu diupdate lagi," terang Wamenkes Dante.
Meski PPKM tidak perlu diperbaharui lagi, Wamenkes Dante tetap memastikan PPKM bisa tiba-tiba diperbaharui jika ada peningkatan kasus.
"Nah, ini tetap kita awasi terus dengan update status PPKM sesuai dengan rencana yang sudah kita tuangkan, dengan diskusi yang sudah dilakukan dengan berbagai macam pakar epidemiologi," tutup Wamenkes Dante.
Sementara itu, saat ini di kawasan Jabodetabek, PPKM berada di level 1, level terendah selama pandemi. Meskipun daerah di luar Jabodetabek, masih berada di level 3.
Baca Juga: Kim Woo Bin Positif Covid-19, Semua Agendanya Dibatalkan