Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menambahkan bahwa arahan presiden telah menimbang perkembangan terkini kasus tingkat nasional dan global dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Satgas Penanganan COVID-19 segera menindaklanjutinya dalam Surat Edaran (SE) terbaru yang mengelaborasi arahan presiden melalui beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 dengan masa berlaku efektif per 18 Mei 2022.
Untuk pelonggaran masker ini sendiri, dapat dilakukan untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Meski demikian, kepada populasi rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak sehat, disarankan tetap memakai masker. Agar mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih optimal.
Lalu, untuk kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan internasional akan dihapus. Tetapi untuk dapat melakukan perjalanan internasional maupun di dalam negeri dengan catatan sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dari negara asalnya.
Selain itu, dalam momentum ini pemerintah sepakat memanfaatkan waktu untuk melakukan Pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi selama 2 tahun belakangan. Sehingga dapat pulih kembali.
Meski demikian, walaupun pemerintah telah banyak mengizinkan kembali aktivitas masyarakat, namun harus tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat seperti protokol kesehatan. "Karena sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO," pungkas Wiku.