Suara.com - Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi, Sp.OT., menekankan bahwa Terawan Agus Putranto belum tentu dikeluarkan secara permanen dari IDI.
Mantan Menteri Kesehatan Indonesia itu dinyatakan melanggar kode etik kedokteran oleh Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK), salah satunya berkaitan dengan praktik terapi otak melalui Digital Substraction Angiography (DSA) untuk pasien stroke.
Satuan Tugas Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) yang dibentuk Kementerian Kesehatan juga telah menyatakan terapi DSA itu tidak boleh digunakan lagi dan harus dihentikan di seluruh rumah sakit.
Meski begitu, dokter Adib mengatakan bahwa 'dosa' dr. Terawan terkait terapi DSA tersebut bukan berarti tidak termaafkan.
Baca Juga: Terawan Resmi 'Hijrah', Apa Bedanya PDSI dengan IDI?
"Semua dosa itu kan bisa dimaafkan. Allah saja memaafkan hamba-hambanya. Kami juga telah menyampaikan kepada komisi IX DPR (mitra IDI) bahwa pemberhentian itu tidak diartikan sebagai pemberhentian selamanya," kata dr. Adib dalam konferensi pers virtual Hari Bakti Dokter Indonesia, Kamis (19/5/2022).
Hal yang sama juga telah disampaikan kepada dr. Terawan. Dokter Adib menyampaikan bahwa IDI menjadi rumah bagi seluruh dokter di Indonesia. Sehingga, dr. Terawan bisa tetap menjadi anggota IDI dengan syarat tertentu.
"Nanti ada administrasinya, seperti halnya yang lain juga," imbuhnya.
Menurut dr. Adib, wajar bila dalam organisasi ada kesalahan pada anggota. Sehingga, sesama anggota di dalamnya perlu saling mengingatkan.
"Kalau memang ada hal-hal yang memang salah, pasti kita akan saling memberikan nasihat. Memberikan sebuah peringatan, saling mengingatkan untuk proses yang sudah terbangun sebenarnya di dalam IDI," pungkas dr. Adib.
Baca Juga: Resmi Gabung PDSI, Dokter Terawan Bukan Lagi Anggota IDI?