Namun tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu diatas 37,5 derajat celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5 x 24 jam diperuntukkan juga bagi yang belum divaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan. Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.
Ketiga, ditetapkannya penambahan pintu masuk internasional dengan dibukanya 6 bandar udara yaitu
- Sultan Iskandar Muda (Aceh),
- Minangkabau (Sumatera Barat),
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan),
- Adisumarmo (Jawa Tengah),
- Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur).
Dan juga untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka dari tanggal 4 Juni - 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya 6 perbatasan lintas batas negara (jalur darat) yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).