Satgas Covid-19 Ungkap Perubahan Aturan Perjalanan Pasca Mudik: Masih Wajib Antigen?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 19 Mei 2022 | 16:51 WIB
Satgas Covid-19 Ungkap Perubahan Aturan Perjalanan Pasca Mudik: Masih Wajib Antigen?
Ilustrasi perjalanan luar negeri dengan pesawat terbang (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan peraturan terbaru terkait protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat pembaharuan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19.

"Mengingat, adanya relaksasi, maka penjarakan antar penumpang akan semakin terkompromi. Sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisir adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Ia menjelaskan Satgas mengeluarkan 2 surat edaran baru yakni Surat Edaran (SE) No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

Ilustrasi bandara.[Unsplash/Ahmad Fouad]
Ilustrasi bandara.[Unsplash/Ahmad Fouad]

Adapun pembaharuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Hari Raya Idul Fitri dan Mudik tahun 2022. Di antaranya:

Tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan dengan divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin masih diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.

Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Adapun Surat Edaran Satgas No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN:

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Tak Perlu Tes PCR Lagi!

Pertama, tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR/antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di Peduli Lindungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI