Suara.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan peraturan terbaru terkait protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan terdapat pembaharuan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi COVID-19.
"Mengingat, adanya relaksasi, maka penjarakan antar penumpang akan semakin terkompromi. Sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisir adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Ia menjelaskan Satgas mengeluarkan 2 surat edaran baru yakni Surat Edaran (SE) No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan ke Luar Negeri, Tak Perlu Tes PCR Lagi!
Adapun pembaharuan yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN dengan kembalinya lagi syarat perjalanan sebagaimana yang berlaku sebelum periode Hari Raya Idul Fitri dan Mudik tahun 2022. Di antaranya:
Tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR/Antigen untuk pelaku perjalanan dengan divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima 1 dosis vaksin masih diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif COVID-19 dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari RS Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
Untuk anak usia kurang dari 6 tahun yang melakukan perjalanan dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Adapun Surat Edaran Satgas No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan PPLN:
Baca Juga: Meski Boleh Lepas Masker di Ruangan Terbuka, Protokol Kesehatan yang Lain Tetap Perlu Dilakukan Ya!
Pertama, tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif COVID-19 (PCR/antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di Peduli Lindungi.
Namun tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip COVID-19 atau suhu diatas 37,5 derajat celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5 x 24 jam diperuntukkan juga bagi yang belum divaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan. Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.
Ketiga, ditetapkannya penambahan pintu masuk internasional dengan dibukanya 6 bandar udara yaitu
- Sultan Iskandar Muda (Aceh),
- Minangkabau (Sumatera Barat),
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan),
- Adisumarmo (Jawa Tengah),
- Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur).
Dan juga untuk mendukung operasional program haji yang akan dibuka dari tanggal 4 Juni - 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya 6 perbatasan lintas batas negara (jalur darat) yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua).