Suara.com - Data Kementerian Kesehatan tercatat bahwa 70 persen penyebab kematian di Indonesia akibat penyakit tidak menular (PTM). Seperti penyakit jantung, stroke, diabetes, hipertensi, penyakit paru, hingga kanker.
Sekertaris Umum Aliansi PTM Indonesia dr. Ade Meidian Ambari, Sp.Jp., mengungkapkan bahwa ada empat faktor yang jadi penyebab paling umum seseorang terkena PTM.
"Terutama nomor satu adalah merokok. Kita tahu bahwa rokok merupakan problem yang sangat besar di Indonesia. Kalau kita lihat pasien yang masuk ke rumah sakit pusat Jantung Harapan Kita, 70 persen pasien serangan jantung itu adalah perokok yang masuk emergensi," kata donter Ade dalan webinar Aliansi PTM Indonesia, Rabu (18/5/2022).
Dokter Ade juga mengungkapkan kalau penyakit yang disebabkan karena rokok telah menyita banyak uang jaminan kesehatan dari negara.
Baca Juga: Gegara Rokok Dua Anggota Satpol PP Cilegon Berkelahi
"Beban biaya kesehatan akibat penyakit yang disebabkan rokok saja sebesar Rp 17,9 triliun sampai Rp 27,9 triliun dalam satu tahun. Dibandingkan harga cukai rokok, biaya yang dikeluarkan akibat penyakit yang disebabkan rokok itu jauh lebih besar," ujarnya.
Faktor kedua penyebab PTM karena pola makan. Menurut dokter Ade, masyarakat Indonesia saat ini terlalu banyak konsumsi makanan tinggi gula, garam, dan lemak. Kebiasaan seperti itu bisa memicu timbulnya penyakit diabetes, hipertensi, juga kolesterol tinggi.
"Orang Indonesia cenderung makan yang asin dengan kadar natrium yang tinggi. Kemudian konsumsi lemak jenuh kita selalu beranggapan bahwa kita selalu suka makanan yang digoreng," ujarnya.
Kemenkes telah memberikan batasan asupan per hari untuk gula, garam, dan lemak. Yaitu, maksimal 4 sendok makan untuk gula, 1 sendok teh gram, dan 5 sendok makan minyak.
Kebanyakan penyakit tidak menular itu juga disebut sebagai penyakit katastropik atau yang membutuhkan biaya pengobatan besar.
Baca Juga: Miris, Perokok Anak di Indonesia Diprediksi Akan Mencapai 16 Persen Pada 2030
Dokter Ade mengatakan, mayoritas biaya rawat inap dan perawatan pasien PTM yang harus ditanggung BPJS kesehatan juga makin membengkak karena adanya beban komplikasi tambahan akibat penundaan perawatan selama pandemi Covid-19.