Suara.com - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan syarat pandemi Covid-19 bisa disebut terkendali. Menurutnya salah satu syaratnya ialah apabila peningkatan angka positivity rate kurang dari ambang batas 5 persen.
"Mengenai kebijakan sesudah Lebaran, kami belum lihat adanya kenaikan kasus. Apakah akan ada atau tidak. Perkiraan saya akan ada (kenaikan) karena mobilitas lebih tinggi," kata Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari ANTARA.
Budi mengatakan angka positivity rate atau proporsi orang positif dari keseluruhan orang yang dites masih di bawah 5 persen dari populasi serta angka penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 berada di bawah 1 persen, maka kasus yang terjadi dapat dikatakan masih bisa terkendali.
"Kita monitor setiap pekan mengenai reproduction rate sedikit di bawah satu persen, harusnya ini masih bisa terkendali," katanya.
Baca Juga: Masih Wajib Pakai Masker, Ini Isi Aturan Baru Satgas COVID-19 bagi Pelaku Perjalanan Domestik
Berdasarkan pengalaman hari raya besar Natal dan Tahun Baru serta Lebaran 2021, kata Budi, biasanya indikasi kenaikan kasus terjadi dalam rentang waktu 27 hingga 34 hari sesudah hari raya.
"Kalau hari raya Lebaran tahun ini 2 Mei 2022, kita lihat di akhir bulan ini. Insya Allah, tidak ada kenaikan yang signifikan. Tapi kita tunggu supaya bisa lebih jeli melihat di akhir bulan ini," ujarnya.
Dilansir dari laporan harian Satgas Penanganan Covid-19, angka kasus aktif di Indonesia pada Selasa siang mencapai 3.898 kasus atau menurun sebanyak 799 kasus sedangkan kasus konfirmasi positif bertambah 247 kasus sehingga total menjadi 6.051.205 kasus sejak Maret 2020.
Pasien sembuh dilaporkan bertambah 1.029 pasien sehingga total mencapai 5.890.826 pasien dengan angka kematian bertambah 17 jiwa sehingga total mencapai 156.481 jiwa.*
Baca Juga: Perang Lawan Covid-19, Korea Utara Kerahkan Tentara Besar-besaran