Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan Dihapus, Pakar Sarankan Ini Agar Covid-19 Tak Melonjak

Rabu, 18 Mei 2022 | 11:15 WIB
Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan Dihapus, Pakar Sarankan Ini Agar Covid-19 Tak Melonjak
Ilustrasi melepas masker. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Kesehatan Prof Tjandra Yoga Aditama menanggapi dihapusnya kebijakan wajib masker di luar ruangan yang diumumkan Presiden Jokowi.

Ia mengatakan kebijakan ini harus dibarengi dengan monitoring dengan meningkatkan kapasitas testing, sehingga bisa diketahui jika terjadi peningkatan kasus Covid-19.

"Sehingga kalau ada kenaikan kasus maka kebijakan dapat dievaluasi," ujar Prof. Tjandra melalui keterangannya kepada suara.com, Rabu (18/5/2022).

Mencegah menyebarnya varian Covid-19 baru, Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara itu menekankan pentingnya meningkatkan jumlah pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).

Baca Juga: Meski Presiden Resmi Izinkan Buka Masker, Warganet Ungkap Ingin Tetap Pakai: Rasanya Kayak Buka Aurat

"Dapat mendeteksi kalau-kalau ada varian baru, atau sub varian Omicron seperti BA.4 dan BA.5 yang bahkan sudah terdeteksi di Singapura," paparnya.

ilustrasi masker (stocksnap.io)
ilustrasi masker (stocksnap.io)

Apalagi menurut dia, ada 3 kemungkinan yang terjadi dalam penyebaran Covid-19, pertama masyarakat tetap perlu divaksinasi berulang, termasuk vaksin booster.

Kemungkinan kedua, virus akan bermutasi jadi lebih ringan dan semakin lemah. Kemungkinan ketiga, varian baru yang lebih mudah menyebar dan lebih parah, yang bahkan perlu penyesuaian vaksin.

"Tentu kita harapkan yang terjadi kemungkinan pertama atau kedua, jangan sampai kemungkinan terakhir," tutupnya. 

Sebelumnya melalui keterangan pers Selasa, 17 Mei 2022,  Presiden Jokowi menghapus aturan wajib masker di luar ruangan dengan situasi tanpa padat orang.

Baca Juga: Aturan Lepas Masker Terbaru, Siapa Orang yang Masih Pakai Meskipun di Luar Ruangan?

Namun beberapa tempat di dalam ruangan tertutup seperti mal, restoran dalam ruangan, dan transportasi publik seperti bis, kereta, hingga pesawat masyarakat tetap wajib menggunakan masker.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI