Suara.com - Ketua Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto menanggapi pernyataan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), yang menyatakan PDSI bukanlah organisasi profesi melainkan organisasi masyarakat alias ormas.
Hal ini diakui dr. Jajang jika PDSI adalah ormas, yang ia nilai statusnya sama seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun organisasi kedokteran lain adalah ormas, bukan organisasi profesi.
"Indonesia belum ada organisasi profesi nggak ada. (Termasuk IDI?) kita semua sama, organisasi masyarakat semua," ujar dr. Jajang saat dihubungi suara.com, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya tidak ada satupun organisasi profesi di Indonesia, termasuk organisasi profesi kedokteran. Kata dia, semua yang disahkan KemenkumHAM, seperti PDSI sama seperti IDI yakni sebuah ormas.
Baca Juga: Anggota Ormas dan Perguruan Silat di Tasikmalaya Turun ke Jalan Sweeping Debt Collector
"Nggak ada organisasi profesi, adapun anggotanya dari kelompok himpunan sejenis, itu bukan organisasi profesi, yang ditetapkan KemenkumHAM itu organisasi masyarakat," terang dokter yang juga mantan anak buah Terawan Agus Putranto saat menjadi Menteri Kesehatan RI ini.
Bahkan dr. Jajang juga mengatakan bahwa Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang profesi.
Di sisi lain dalam cuitannya, Ketua Satgas IDI, Prof. Zubairi Djoerban menegaskan bahwa IDI adalah organisasi dokter, yang keberadaannya diakui dalam undang-undang praktik kedokteran.
"Itu diperkuat putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyebut IDI satu-satunya organisasi profesi dokter," ujar Prof. Zubairi dalam cuitannya, Senin, 16 Mei 2022.
Sementara itu, pada keterangannya Jumat, 29 April 2022 Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi mengatakan bahwa organisasi kedokteran harus tunggal.
Baca Juga: Debt Collector Nekat Tarik Paksa Motor Anggota Perguruan Pencak Silat, Begini Ujungnya
Tujuannya, agar organisasi kedokteran bisa memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelas dr. Adib.