PDSI Sebut IDI Bukan Organisasi Profesi, Tapi Ormas

Bimo Aria Fundrika | Dini Afrianti Efendi
PDSI Sebut IDI Bukan Organisasi Profesi, Tapi Ormas
PDSI resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran yang diakui Kemenkumham. (Suara.com/Stefanus Aranditio)

Menurutnya tidak ada satupun organisasi profesi di Indonesia, termasuk organisasi profesi kedokteran.

Suara.com - Ketua Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI), Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto menanggapi pernyataan Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM), yang menyatakan PDSI bukanlah organisasi profesi melainkan organisasi masyarakat alias ormas.

Hal ini diakui dr. Jajang jika PDSI adalah ormas, yang ia nilai statusnya sama seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun organisasi kedokteran lain adalah ormas, bukan organisasi profesi.

"Indonesia belum ada organisasi profesi nggak ada. (Termasuk IDI?) kita semua sama, organisasi masyarakat semua," ujar dr. Jajang saat dihubungi suara.com, Selasa (17/5/2022).

Menurutnya tidak ada satupun organisasi profesi di Indonesia, termasuk organisasi profesi kedokteran. Kata dia, semua yang disahkan KemenkumHAM, seperti PDSI sama seperti IDI yakni sebuah ormas.

Baca Juga: TikTok Investasi Pusat Data Rp145 Triliun di Thailand, Nggak Mau di Indonesia Karena Banyak Pungli dari Ormas?

"Nggak ada organisasi profesi, adapun anggotanya dari kelompok himpunan sejenis, itu bukan organisasi profesi, yang ditetapkan KemenkumHAM itu organisasi masyarakat," terang dokter yang juga mantan anak buah Terawan Agus Putranto saat menjadi Menteri Kesehatan RI ini.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menerima pengurus Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di kediaman pribadinya pada Jumat (13/5/2022) kemarin. (Foto: Dok Wantimpres)
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono menerima pengurus Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) di kediaman pribadinya pada Jumat (13/5/2022) kemarin. (Foto: Dok Wantimpres)

Bahkan dr. Jajang juga mengatakan bahwa Indonesia belum memiliki satu pun undang-undang profesi.

Di sisi lain dalam cuitannya, Ketua Satgas IDI, Prof. Zubairi Djoerban menegaskan bahwa IDI adalah organisasi dokter, yang keberadaannya diakui dalam undang-undang praktik kedokteran.

"Itu diperkuat putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang menyebut IDI satu-satunya organisasi profesi dokter," ujar Prof. Zubairi dalam cuitannya, Senin, 16 Mei 2022.

Sementara itu, pada keterangannya Jumat, 29 April 2022 Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi mengatakan bahwa organisasi kedokteran harus tunggal.

Baca Juga: Viral Razia Rumah Makan Sambil Gebrak Meja di Garut, Guru Besar UIN Ingatkan Peran Ormas Cuma...

Tujuannya, agar organisasi kedokteran bisa memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.