Suara.com - Presiden Jokowi mengumumkan masker tidak wajib di luar ruangan atau outdoor. Meski begitu, ada beberapa tempat yang masih wajib memakai masker, karena risiko penularan Covid-19 cukup tinggi.
Tempat tersebut yaitu ruangan tertutup seperti mal dalam ruangan, restoran indoor, hingga transportasi umum.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan yang diterima suara.com, Selasa (17/5/2022).
Perlu diketahui bahwa transportasi umum seperti kereta, bis, kapal, hingga pesawat biasanya berisi banyak penumpang, di mana mereka menghabiskan waktu bersama selama berjam-jam di dalam ruangan tertutup, sehingga risiko penularan masih tinggi.
Baca Juga: New York Bakal Cabut Aturan Wajib Masker Di Ruang Tertutup
Selain itu, Jokowi juga menyarankan orang dengan risiko kekebalan tubuh yang rendah, termasuk jika memiliki komorbiditas atau penyakit penyerta yang bisa memperburuk penularan Covid-19, disarankan tetap pakai masker.
"Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelasnya.
Ia juga menambahkan tidak wajib pakai masker di luar ruangan bisa diterapkan, hanya saat tidak banyak orang atau tidak padat pengunjung.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," tegas Jokowi.
Sementara itu, meski libur panjang lebaran sudah usai, kasus Covid-19 cenderung terkontrol, meski setiap harinya masih ditemukan kasus infeksi baru.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Spanyol Hapus Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan
Per 17 Mei 2022, data Kementerian Kesehatan menunjukan ada 247 kasus baru dari total 6 juta kasus, dan 17 orang meninggal dari total 156 kematian. Sedangkan kasus sembuh bertambah 1.029 per hari ini, dari total 5,8 juta kesembuhan.