Cegah Penyebaran COVID-19 di Asia Tenggara, Sertifikat Vaksinasi Perlu Miliki Standar yang Sama

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 16 Mei 2022 | 12:18 WIB
Cegah Penyebaran COVID-19 di Asia Tenggara, Sertifikat Vaksinasi Perlu Miliki Standar yang Sama
Ilustrasi sertifikat vaksin. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyebaran COVID-19 di Asia Tenggara bisa dicegah dengan adanya standar sertifikat vaksinasi COVID-19.

Hal ini diungkap oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5/2022).

Dalam pertemuan dibahas pengembangan sertifikat COVID-19 dengan menggunakan standar digital dapat meminimalkan paparan virus COVID-19, termasuk juga memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.

Secara tidak langsung, sertifikat vaksinasi ini dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi COVID-19.

Baca Juga: Cegah Penyakit Zoonosis Jadi Wabah Baru, Menkes Budi Gunadi Kedepankan Konsep One Health

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN di Bali pada 11-15 Mei 2022. (Dok. Kemenkes)
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN di Bali pada 11-15 Mei 2022. (Dok. Kemenkes)

Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.

Menkes Budi Gunadi mengatakan implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota ASEAN.

“Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing- masing negara,” katanya dalam siaran pers yang diterima Suara.com.

Menkes Budi menekankan pentingnya keterlibatan multi sektoral dalam operasionalisasi sertifikat vaksinasi COVID-19.

Para Menteri Kesehatan ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama menumbuhkan ketahanan pasca pandemi COVID19, di antaranya melalui sertifikat vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Negara-negara ASEAN Bertemu, Bahas Peningkatan Sistem Kesehatan Asia Tenggara

Dengan saling pengakuan terhadap sertifikat vaksinasi COVID-19, lanjut Mnkes Budi, diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya. Penggunaan sertifikat vaksinasi COVID-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI