Suara.com - Penyebaran COVID-19 di Asia Tenggara bisa dicegah dengan adanya standar sertifikat vaksinasi COVID-19.
Hal ini diungkap oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali, pada Sabtu (14/5/2022).
Dalam pertemuan dibahas pengembangan sertifikat COVID-19 dengan menggunakan standar digital dapat meminimalkan paparan virus COVID-19, termasuk juga memaksimalkan potensi perjalanan internasional yang aman.
Secara tidak langsung, sertifikat vaksinasi ini dapat membantu mendorong kegiatan ekonomi untuk memastikan kembalinya bisnis, termasuk pariwisata setelah pandemi COVID-19.
Baca Juga: Cegah Penyakit Zoonosis Jadi Wabah Baru, Menkes Budi Gunadi Kedepankan Konsep One Health
![Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN di Bali pada 11-15 Mei 2022. (Dok. Kemenkes)](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/05/16/17080-menteri-kesehatan-ri-budi-gunadi-sadikin-dalam-pertemuan-menteri-kesehatan-se-asean.jpg)
Fungsi yang sama untuk memfasilitasi kemudahan perjalanan oleh warga ASEAN di kawasan ASEAN.
Menkes Budi Gunadi mengatakan implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara anggota ASEAN.
“Negara-negara anggota ASEAN dapat menggunakan mekanisme yang berlaku di masing- masing negara,” katanya dalam siaran pers yang diterima Suara.com.
Menkes Budi menekankan pentingnya keterlibatan multi sektoral dalam operasionalisasi sertifikat vaksinasi COVID-19.
Para Menteri Kesehatan ASEAN berkomitmen untuk bekerja sama menumbuhkan ketahanan pasca pandemi COVID19, di antaranya melalui sertifikat vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Negara-negara ASEAN Bertemu, Bahas Peningkatan Sistem Kesehatan Asia Tenggara
Dengan saling pengakuan terhadap sertifikat vaksinasi COVID-19, lanjut Mnkes Budi, diharapkan warga negara anggota ASEAN dapat melakukan perjalanan dengan aman ke negara-negara ASEAN lainnya. Penggunaan sertifikat vaksinasi COVID-19 tetap menjunjung tinggi hukum yang berlaku, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan wajib di masing-masing negara anggota ASEAN.