Kemenkes Sudah Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Hepatitis Akut

Rabu, 04 Mei 2022 | 22:21 WIB
Kemenkes Sudah Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Hepatitis Akut
Kemenkes mengeluarkan surat edaran tentang hepatitis akut pada akhir April kemarin. Foto: Ilustrasi penyakit liver, sakit kuning, penyakit kuning. (dok. Envato elements)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).

SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 27 April 2022.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya," isi dari surat edaran yang dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (4/5/2022).

Dalam surat edaran itu Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit antara lain untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Gejalanya ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak dan memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi kepada masyarakat serta upaya pencegahannya melalui penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Kemenkes juga meminta pihak terkait untuk menginformasikan kepada masyarakat untuk segera mengunjungi fasilitas layanan kesehatan terdekat apabila mengalami sindrom penyakit kuning, dan membangun dan memperkuat jejaring kerja surveilans dengan lintas program dan lintas sektor.

Dinas Kesehatan, KKP, dan Rumah Sakit juga diminta segera memberikan notifikasi/laporan apabila terjadi peningkatan kasus sindrom jaundice akut maupun menemukan kasus sesuai definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre melalui Telepon/WhatsApp 0877-7759-1097 atau surat elektroknik [email protected].

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa Kemenkes telah meningkatkan kewaspadaan dalam dua pekan terakhir setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) pada kasus hepatitis akut yang menyerang anak-anak di Eropa, Amerika, dan Asia, serta belum diketahui penyebabnya sejak 15 April 2022.

"Kami lakukan penguatan surveilans melalui lintas program dan lintas sektor, agar dapat segera dilakukan tindakan apabila ditemukan kasus sindrom jaundice akut maupun yang memiliki ciri-ciri seperti gejala hepatitis,” ucap Nadia, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (04/05/2022).

Baca Juga: Heboh Hepatitis Akut Misterius, Pakar Kesehatan: Belum Tentu Mewabah Luas

Kewaspadaan tersebut meningkat setelah tiga pasien anak yang dirawat di RSUPN Dr. Ciptomangunkusumo Jakarta dengan dugaan hepatitis akut yang belum diketahui penyebabnya meninggal dunia, dalam kurun waktu yang berbeda dengan rentang dua minggu terakhir hingga 30 April 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI