Suara.com - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI mengklaim akan bekerjasama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) agar bisa memberikan rekomendasi izin praktik dokter.
Seperti diketahui, KKI adalah lembaga independen yang tanggung jawabnya langsung berada di bawah presiden RI, yang berhak mengeluarkan surat tanda registrasi (STR).
STR ini nantinya bisa digunakan untuk dokter bisa mendapatkan surat izin praktik dokter yang dikeluarkan pemerintah daerah melalui Perizinan Terpadu (PTSP).
"Kami bekerjasama dengan konsil kedokteran Indonesia. Konsil itu yang meneguhkan, jadi jujur kami siap kerjasama dengan konsil," ujar Sekretaris Umum PDSI, dr. Erfan Gustiawan, Sp.KKLP, SH, MH (Kes) saat konferensi pers beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Susunan Organisasi PDSI Saingan IDI: Ketuanya Anak Buah Terawan
Dokter Erfan juga mengakui bahwa organisasi profesi tidak bisa mengeluarkan izin praktik, tapi hanya sebatas memberikan rekomendasi dokter, untuk mendapatkan STR maupun izin praktik di PTSP.
"Izin praktik ada di PTSP , bukan organisasi profesi, termasuk bukan kami. Organisasi itu hanya memberi rekomendasi, dan tergantung PTSP, mau terima rekomendasi kami atau nggak. Atau (menerima) yang lain nggak masalah," kata dr. Erfan.
Lebih jauh ia mengatakan, sama seperti sumpah dokter di seluruh dunia yang isinya sama, tapi ada banyak turunannya, maka menurut dr. Erfan, tidak ada organisasi yang tunggal, termasuk organisasi kedokteran.
"Karena sebenarnya sumpah dokternya sama, sumpah hippocrates sama di seluruh dunia. Jadi itu patokannya, jadi sebetulnya yang tunggal itu harusnya organisasi negara," tutup dr. Erfan.
Sementara itu, pada keterangannya Jumat (29/4/2022), Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Adib Khumaidi mengatakan bahwa organisasi kedokteran harus tunggal.
Baca Juga: Terungkap Visi Misi PDSI, Bakal Dukung Karya Terawan Agus Putranto?
Tujuannya, agar organisasi kedokteran bisa memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat.
"Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dan kode etik berbeda dan membingungkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," jelas dr. Adib.