Suara.com - Ketua Umum PB IDI, dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT akhirnya buka suara merespon pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia atau PDSI yang didirikan mantan staf khusus (stafsus) Dokter Terawan. Dalam keterangan tertulisnya, dr Adib menegaskan bahwa organisasi kedokteran harus tunggal.
Hal itu untuk untuk memberikan perlindungan kepada pasien, meningkatkan mutu layanan, dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat maka organisasi kedokteran harus tunggal. Standar layanan, etik, kompetensi, dan mutu layanan harus muncul dari satu organisasi profesi. Jika ada lebih dari satu maka akan terjadi kebingungan standar yang diberikan.
”Bila organisasi kedokteran lebih dari satu akan berpotensi membuat standar, persyaratan, sertifikasi keahlian, dank ode etik berbeda dan membingunkan tenaga profesi kedokteran maupun masyarakat yang merupakan pengguna jasa," kata dr Adib dalam keterangannya, Jumat, (29/4/2022).
Ia juga menjelaskan perbedaan organisasi profesi dengan organisasi masyarakat. Menurut UU No 17 Tahun 2013 ormas dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasar kesamaan aspirasi, kehenda, kebutuhan, dan tujuannya untuk berpartisipasi dalam pembangunan negara.
Baca Juga: Siap Terima Dokter Terawan, PDSI Dukung Terapi Cuci Otak dan Vaksin Nusantara
Sementara organisasi profesi memiliki ciri tunggal untuk satu jenis profesi, kegiatannya dibatasi profesionalisme dan etika, dan untuk mengambil keputusan dalam berorganisasi harus ada forum rapat bersama.
”Untuk organisasi profesi kedokteran, sesuai dengan World Medical Association (WMA), harus bisa merumuskan standar etika, merumuskan kompetensi, dan memperjuangkan kebebasan pengabdian profesi. Muara dari semua ini juga dirasakan oleh masyarakat,” kata dr Adib.
Sebagai informasi, menurut UU Praktek Kedokteran menjelaskan bahwa organisasi profesi Dokter satu-satunya adalah Ikatan Dokter indonesia. Hal ini dipertegas juga dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang menyatakan bahwa IDI merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.
Hal ini dikarenakan organisasi profesi kedokteran termasuk organisasi yang cukup vital karena menyangkut kesehatan raga dan keselamatan nyawa. Hasil sidang juga memutuskan bahwa seorang dokter bukan hanya teruji secara akademik tapi juga teruji dalam penerapan ilmu.
Untuk memperoleh sertifikat kompetensi, seorang dokter harus memiliki sertifikat profesi atau ijazah terlebih dulu. Sertifikat kompetensi menunjukkan pengakuan akan kemampuan dan kesiapan seorang dokter untuk melakukan tindakan medis dalam praktik mandiri yang akan dijalani dan hanya diberikan pada mereka yang telah menjalani berbagai tahapan untuk menjadi dokter yang profesional.
Baca Juga: Kronologi PDSI Dideklarasikan Mantan Stafsus Terawan Agus Putranto