Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM masih berlaku terutama di wilayah Jawa dan Bali. Terkait hal ini, ada pesan khusus dari Satgas COVID-19.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menghimbau penyedia fasilitas publik dapat menegakkan aturan yang berlaku dengan disiplin.
Penyedia fasilitas publik juga diharapkan telah membentuk Satgas fasilitas publik di tempatnya masing-masing.
Pemerintah setempat juga diharapkan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi jika menemukan adanya pelanggaran. Hal ini cukup berasalan, dimana dalam periode Idul Fitri saat ini, fasilitas publik akan mendapat kunjungan yang tinggi dari masyarakat.
Diharapkan, tingginya tingkat kunjungan fasilitas publik tidak menjadikannya sebagai sumber penularan.
"Khususnya bagi masyarakat, dihimbau juga cerdas dalam bepergian dengan tidak mendatangi wilayah yang ramai atau kerumunan untuk meminimalisir peluang penularan COVID-19," kata Wiku dikutip dari situs Satgas COVID-19.
Sebagaimana yang selalu dilakukan selama PPKM berlangsung, Pemerintah pusat telah mendorong setiap fasilitas publik untuk membentuk Satgasnya sendiri. Agar penerapan protokol kesehatan di komunitas berjalan dengan baik
"Nantinya Satgas akan berasal dari pihak penyelenggara fasilitas publik yang memiliki kewajiban melaporkan hasil pantauannya kepada pemerintah daerah sebagai Satgas COVID-19 daerah," pungkas Wiku.