Suara.com - Satgas Covid-19 menanggapi kabar yang beredar terkait putusan Mahkamah Agung seputar vaksin Covid-19 halal.
Mengutip laman resmi Satgas Covid-19, dikatakan putusan Mahkamah Agung No.31 P/HUM/2022 merupakan bagian dari payung hukum pelaksanaan program vaksinasi nasional.
"Pada prinsipnya, putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional," tegas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Sejauh ini, penggunaan vaksin non halal masih dianjurkan untuk digunakan karena alasan kedaruratan berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Perlu diketahui bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah.
"Namun seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal," pungkas Wiku.
Di samping itu, menanggapi hoaks Putusan MA, Wiku menegaskan, Pertama, tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi COVID-19 berakhir.
"Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus COVID-19 kedepannya dan keputusannya ini pun disertai akan dengan pertimbangan ahli di bidangnya," terangnya.
Kedua, tidak benar bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi. Hal ini mengingat input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu. Data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo dan diawasi oleh BSSN.
Baca Juga: Kemenkes: 400,5 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Disuntikan Ke Masyarakat Indonesia