Suara.com - Vaksin Covid-19 buatan Sinovac akhirnya digunakan sebagai vaksin booster alias vaksin dosis ketiga.
Dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, ini adalah langkah pemerintah untuk menyediakan dosis vaksin yang efeksi dan aman.
"Dengan ini, maka masyarakat diharapkan tidak perlu khawatir lagi karena Pemerintah berkomitmen menyedikan dosis vaksin yang efektif dan aman," katanya dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.
Terkait dengan mekanisme pemberian vaksin Sinovac sebagai booster akan sama seperti vaksinasi pada umumnya.
Baca Juga: Tiga Tips Lebaran Aman dari Satgas Covid-19 Agar Silaturahmi Tak Korbankan Kesehatan
Sejalan dengan penetapan ini, pemerintah akan terus menambah pasokan vaksin agar bisa mencukupi kebutuhan baik dari mekanisme pembelian atau kerjasama bilateral.
Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Pemerintah juga berupaya menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional. Perlu diketahui bahwa kehalalan sebuah produk umumnya dipertimbangkan dari bahan dan turunannya yang digunakan dalam proses pembuatan, dan dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai hukum syariah.
Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin COVID-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin Sinovac sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata Nadia saat konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Nadia menambahkan, fatwa halal ini diberikan MUI dalam kondisi darurat, yakni pandemi Covid-19 dimana vaksin dan obat Covid-19 cenderung masih terbatas.
Adapun vaksin Sinovac sudah digunakan dalam program nasional, sedangkan dari program vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga sudah diberikan fatwa halal, melalui fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia.