- Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal. Pada tahap ini ada pemohon, harus melengkapi dokumen seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan. Ada juga dokumen pengolahan produk, hingga dokumen sistem jaminan produk halal.
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen.
- BPJPH menetapkan lembaga pemeriksa halal dalam dua hari kerja.
- LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) memeriksa dan menguji kehalalan produk yang dilakukan selama 15 hari kerja.
- MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dilakukan 3 hari kerja.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal, dilakukan 1 hari kerja. Sehingga total sertifikasi dilakukan selama 21 hari.
Hanya 2 Vaksin Covid-19 yang Baru Mendapat Sertifikat Halal MUI, Bagaimana dengan Vaksin Lain?
Kamis, 28 April 2022 | 13:32 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Waspada! MUI Ingatkan Pemudik Soal Jamu Gratis Beralkohol Tinggi di Jalur Mudik
30 Maret 2025 | 11:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 16:01 WIB
Health | 09:19 WIB
Health | 08:10 WIB
Health | 08:08 WIB
Health | 12:58 WIB
Health | 16:26 WIB
Health | 18:04 WIB