Suara.com - Saat ini baru ada dua bersertifikat vaksin Covid-19 halal di Indonesia, yaitu vaksin Sinovac dan vaksin Sinopharm. Pertanyaannya, kapan vaksin Covid-19 lain mendapat sertifikat halal MUI atau Majelis Ulama Indonesia?
Seperti diketahui, Indonesia menggunakan enam jenis vaksin Covid-19 Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson (Janssen), dan Sinopharm.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya bersama produsen vaksin sudah mengajukan sertifikat halal MUI.
Hasilnya, vaksin-vaksin tersebut belum bisa mendapat sertifikat halal MUI, dan hanya mendapat fatwa mubah atau boleh diberikan dalam kondisi darurat seperti pandemi.
Baca Juga: Jangan Panik! BPOM Pastikan Vaksin Moderna di Indonesia Tak Terkontaminasi Partikel Asing
"Iya mereka (AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen) mendapatkan fatwa mubah, bisa digunakan dalam kondisi darurat," ujar Nadia saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/4/2022).
Nadia mengatakan, ketentuan vaksin Covid-19 mendapatkan sertifikat halal sangat bergantung dengan proses produksi vaksin itu sendiri, dan bergantung pada penilaian majelis fatwa MUI.
"Tapi semua vaksin Covid-19 ini sudah diajukan untuk mendapatkan sertifikat halal ke MUI," ungkap Nadia.
Sementara itu, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk pemerintah penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional, Kemenkes pastikan vaksin Sinovac jadi salah satu regimen untuk vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga.
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata Nadia saat konferensi pers beberapa waktu lalu di Jakarta.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Moonshot Mampu Lindungi Diri dari Semua Varian Virus Corona, Ini Kata Ahli!
Perlu diketahui, berdasarkan infografik yang dikeluarkan Kementerian Agama, ada beberapa alur yang harus dilewati untuk dapat sertifikasi halal, seperti sebagai berikut:
- Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal. Pada tahap ini ada pemohon, harus melengkapi dokumen seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan. Ada juga dokumen pengolahan produk, hingga dokumen sistem jaminan produk halal.
- BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen.
- BPJPH menetapkan lembaga pemeriksa halal dalam dua hari kerja.
- LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) memeriksa dan menguji kehalalan produk yang dilakukan selama 15 hari kerja.
- MUI menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal, dilakukan 3 hari kerja.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal, dilakukan 1 hari kerja. Sehingga total sertifikasi dilakukan selama 21 hari.