PDSI Resmi Diakui Pemerintah, Apa Bedanya dengan IDI yang Juga Menaungi Dokter?

Rabu, 27 April 2022 | 17:24 WIB
PDSI Resmi Diakui Pemerintah, Apa Bedanya dengan IDI yang Juga Menaungi Dokter?
PDSI resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran yang diakui Kemenkumham. (Suara.com/Stefanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) resmi diakui oleh pemerintah melalui SK Kemenenterian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Kemunculan PDSI itu memicu polemik karena dinilai bagaikan menjadi tandingan bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terlebih dalam aturannya, anggota yang tergabung dengan PDSI wajib keluar dari organisasi profesi dokter lain, termasuk IDI.

IDI sendiri telah ada di Indonesia sebagai organisasi profesi kedokteran sejak tahun 1950. Lantas bagaimana perbedaan antara PDSI dan IDI yang sama-sama menaungi dokter?

Diwawancara oleh suara.com, Dewan pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Hermawan Saputra memaparkan perbedaan secara legitimasi hukum serta kewenangan kedua organisasi dokter sebut.

Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022). [Suara.com/Stefanus Aranditio]
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2022). [Suara.com/Stefanus Aranditio]

1. Beda Kewenangan Terkait Izin Praktik Dokter

Hermawan menjelaskan bahwa IDI merupakan organisasi yang eksis selama puluhan tahun dan sudah diakui sebagai organisasi profesi kedokteran oleh Kementerian Kesehatan. Bahkan juga menjadi mitra bagi Kemenkes dan stakeholder lain.

IDI punya kewenangan dalam membuat standar juga pelatihan etik kepada dokter yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Adapun PDSI sebagai organisasi baru, serupa dengan ormas (organisasi masyarakat). Kemunculan PDSI tidak bisa serta merta dilarang karena menjadi hak dari warga negara untuk berserikat dan berkumpul.

Hanya saja, PDSI tidak memiliki kewenangan seperti IDI dalam menentukan standar kedokteran maupun rekomendasi terkait izin praktik dokter. Sebab, PDSI tidak memiliki legitimasi sebagai organisasi profesi kedokteran.

Baca Juga: 7 Fakta PDSI, Organisasi Profesi Kedokteran yang Baru Deklarasikan Diri

2. PDSI Butuh Izin Kemenkes dan Pengakuan dari Para Dokter

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI