Pemerintah Akhirnya Gunakan Vaksin Sinovac Sebagai Vaksin Booster, Apa Alasannya?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Selasa, 26 April 2022 | 23:37 WIB
Pemerintah Akhirnya Gunakan Vaksin Sinovac Sebagai Vaksin Booster, Apa Alasannya?
Vaksin Sinovac yang bernama CoronaVac. [AFP/Mohd Rasfan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menjadikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga alias vaksin booster. Kenapa baru dilakukan sekarang?

Dalam keterangan yang diterima Suara.com, Kemenkes mengatakan penggunaan vaksin sinovac sebagai vaksin booster dilakukan untuk menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31P/HUM/2022, terkait rekomendasi penyediaan vaksin halal.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.

Baca Juga: Perhatian! Kemenkes Ingatkan Adanya Potensi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Mudik Lebaran

Warga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Warga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (20/4/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

Baca Juga: Patuhi Putusan MA, Pemerintah Pakai Vaksin Sinovac Untuk Booster

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” tutup Nadia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI