Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan vaksin Sinovac sebagai vaksin halal untuk booster dan program vaksinasi nasional.
Penegasan ini sebagai respon dari putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan vaksin Sinovac sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster," kata Nadia saat konferensi pers, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Amankah Suntik Vaksin saat Menstruasi? Ini Kata Ahli
Nadia menambahkan, fatwa halal ini diberikan MUI dalam kondisi darurat, yakni pandemi Covid-19 dimana vaksin dan obat Covid-19 cenderung masih terbatas.
Adapun vaksin Sinovac sudah digunakan dalam program nasional, sedangkan dari program vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga sudah diberikan fatwa halal, melalui fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
"Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus Covid- 19 dapat terkendali hingga saat ini," ucap Nadia.
Hingga saat ini ada 6 vaksin yang sudah mendapatkan izin darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sudah digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 nasional.
6 vaksin itu di antaranya vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Baca Juga: Berolahraga Setelah Vaksin Covid-19, Berbahayakah? Begini Kata Ahli!
Sehingga Kemenkes berharap masyarakat bisa segera menyesuaikan kondisinya dengan menerima berbagai jenis vaksin Covid-19 yang tersedia.