Suara.com - Target Indonesia bebas malaria tahun 2030 dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Untuk bica mencapainya, ada 5 daerah yang mendapat perhatian khusus.
Malaria adalah penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan di beberapa wilayah Indonesia, terutama pada kawasan timur Indonesia. Jumlah kasus malaria di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 304.607 kasus, jumlah ini menurun jika dibandingkan jumlah kasus pada tahun 2009, yaitu sebesar 418.439.
Sehingga, berdasarkan jumlah kasus tersebut diketahui angka kasus kesakitan malaria, yang dinyatakan dengan indikator Annual Paracite Incidence (API) sebesar 1,1 kasus per 1000 penduduk.
Pencapaian Indonesia Bebas Malaria 2030 didahului dengan pencapaian daerah bebas malaria tingkat provinsi dan sebelum itu seluruh kabupaten/kota di Indonesia harus sudah mencapai bebas malaria.
Baca Juga: Bangga! Tenaga Kesehatan dari Indonesia Diminati Jepang Hingga Arab Saudi
Sampai dengan tahun 2021, sebanyak 347 dari 514 kabupaten/kota atau 68% sudah dinyatakan mencapai eliminasi. Dalam rangka mencapai target Indonesia Bebas Malaria tahun 2030, maka dibuat regionalisasi target eliminasi.
Terdapat 5 regional yaitu regional pertama terdiri dari provinsi di Jawa dan Bali; regional kedua terdiri dari provinsi di Sumatera, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat; regional ketiga terdiri dari provinsi di Kalimantan dan Maluku Utara, regional keempat terdiri dari provinsi Maluku dan Nusa Tenggara Timur; dan regional kelima terdiri dari Provinsi Papua dan Papua Barat.
Plt. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Kemenkes, dr. Tiffany Tiara Pakasi mengatakan untuk mencapai target ini, perlu dilakukan intensifikasi pelaksanaan penanggulangan malaria secara terpadu dan menyeluruh.
“Keberhasilan Indonesia Bebas Malaria tahun 2030 ditentukan oleh keberhasilan deteksi dini kasus malaria di masyarakat, terutama kasus pada penduduk migran. Deteksi kasus penduduk migran adalah terkait dengan kewenangan sektor di luar kesehatan,” katanya di Jakarta, Jumat (22/4).
Selain itu, keberhasilan itu juga ditentukan oleh pengendalian faktor lingkungan. Hal ini disebabkan adanya tempat perkembangbiakan nyamuk seperti tambak terbengkalai, persawahan, perkebunan dengan genangan air, rawa, lagun, dan lingkungan dengan genangan air lainnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Kemenkes SIapkan 340 Pos Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik
Dibutuhkan keterlibatan masyarakat dan sektor swasta, seperti perusahaan pertambangan, perusanaan perkebunan, dan perusahaan-perusahaan lain yang memberikan dukungan sumber daya sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.