Suara.com - Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memberikan label BPA pada galon isi ulang hingga kini masih menuai polemik. Sejumlah pihak mengggap bahwa label tersebut seolah vonis mati bagi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon.
Menanggapi hal tersebut, dalam keterangan tertulisanya, Peneliti Administrasi Hukum Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Ima Mayasari, melihat BPOM telah mempraktikan praktik-praktik terbaik, seperti melakukan berbagai kajian ilmiah dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Saya melihat rancangan peraturan BPOM ini lahir dengan evidence-based policy making dan stakeholders engagement yang sangat kuat,” katanya. “Mereka (BPOM) bahkan sampai melakukan pengecekan di dalam laboratorium terkait dengan paparan BPA itu sendiri.”
Oleh sebab itu, Ima menegaskan bahwa sangat tidak layak jika dikatakan bahwa rancangan peraturan BPOM itu disebut “vonis mati” bagi produk AMDK galon berkemasan plastik keras (polikarbonat).
Baca Juga: Tips Memilih Skincare dari Dermatolog, Pastikan Sudah Teregistrasi BPOM
“Sebuah peraturan pasti ada waktu penyesuaiannya, dan dalam kaitan ini paling lama tiga tahun sejak peraturan badan diundangkan,” katanya. “Apalagi ada regulatory impact assessment (penilaian dampak regulasi) dimana (BPOM) tentu mempertimbangkan keberlanjutan industri.”
Lebih lanjut, Ima mengatakan bahwa Rancangan Peraturan BPOM tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan telah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan.
“Benchmark-nya sudah dilakukan di negara-negara lain,” katanya yang menyebut sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Denmark, Swedia, Austria, dan Belgia.
Sebuah peraturan yang baik, menurut Ima, saat ini harus didesain dengan mempertimbangkan praktik-praktik terbaik di dunia internasional.
“Jadi, bukan saatnya lagi kita hanya melihat lingkup nasional.”
Baca Juga: BPOM Pontianak Tertibkan 11393 Kemasan Obat dan Makanan Ilegal, Ada Mie Mengandung Borak
Sementara itu, Pakar ekonomi dan bisnis Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Tjahjanto Budisatrio, menepis anggapan bahwa rencana pelabelan BPA pada AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) galon guna ulang polikarbonat (plastik keras) oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memicu persaingan tidak sehat di pasar. Sebaliknya, menurut Tjahjanto, pelabelan BPA itu malah akan membuat pasar AMDK galon lebih sehat.
Lebih lanjut, Tjahjanto menjelaskan bahwa pelabelan BPA akan membuat orang sadar untuk memilih, apakah dia menginginkan produk yang sudah dikasih label dan tahu implikasi kesehatannya atau produk yang tidak mengandung BPA. Pada saat yang sama, produsen produk yang mengandung BPA pun akan terdorong untuk memperbaiki produknya dan berinovasi untuk dapat tetap bersaing.