Satgas COVID-19 Jelaskan Dua Kebijakan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2022

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 22:55 WIB
Satgas COVID-19 Jelaskan Dua Kebijakan untuk Persiapan Mudik Lebaran 2022
Calon penumpang antre untuk memasuki Stasiun Pasar Senen di Jakarta, Minggu (2/5/2021). Antara/Dhemas Reviyanto/foc
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun ini, pemerintah membolehkan masyarakat melakukan mudik dan libur lebaran 2022. Karena itu, Satgas Covid-19 menyebut adaptasi kebijakan perlu dilakukan demi memastikan mudik dilakukan secara sehat dan aman.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan penyesuaian ini melalui Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), dan Addendum SE Satgas No. 17 tentang Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berlaku efektif sejak 19 April 2022.

"Dua kebijakan tersebut mengatur beberapa tambahan pengaturan dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.

Untuk pengaturan untuk PPLN, ada penambahan pintu masuk negara yakni Pelabuhan Laut Tarempa di Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Penambahan opsi testing menggunakan Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan khusus PPLN yang datang dari Singapura, telah menetap di Singapura minimal 14 hari, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga menuju Indonesia melalui pintu masuk Kepulauan Riau.

Baca Juga: Sehat dan Selamat Sampai Kampung Halaman, Satgas COVID-19: Vaksinasi Tetap Harus Dilakukan

Pemudik mengantre untuk pengecekan surat sehat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Rabu (19/5/2021).   [Suara.com/Dian Latifah]
Pemudik mengantre untuk pengecekan surat sehat di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Rabu (19/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]

Sementara pada pengaturan testing bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin. Yaitu tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif COVID-19, dan sebaliknya jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Disamping itu, Kementerian Dalam Negeri telah merilis Instruksi untuk perpanjangan PPKM Levelling di Pulau Jawa dan Bali hingga 9 Mei 2022 mendatang. Dari instruksi terbaru, terlihat dari minggu ke minggu terjadi perbaikan level kabupaten/kota.

"Terimakasih atas kerja keras masyarakat bersama pemerintah daerah setempat dalam pengendalian COVID-19," tambah Wiku.

Namun, masih terdapat 2 kabupaten/kota di wilayah Jawa Bali yang masih berlevel 3 yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan. Daerah-daerah ini perlu lebih bekerja keras memperbaiki kualitas penanganan COVID-19.

"Semoga kita dapat terus konsisten melakukan pengendalian sampai akhirnya kondisi kasus COVID-19 di Indonesia benar-benar terkendali," harap Wiku.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Mudik Lebaran Sebelum Tanggal 28 April, Kapolri: Menghindari Puncak Arus Mudik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI