Sehat dan Selamat Sampai Kampung Halaman, Satgas COVID-19: Vaksinasi Tetap Harus Dilakukan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 20:48 WIB
Sehat dan Selamat Sampai Kampung Halaman, Satgas COVID-19: Vaksinasi Tetap Harus Dilakukan
Sejumlah penumpang berada di dalam rangkaian kereta api Airlangga yang berhenti di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (10/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tren penurunan kasus COVID-19 di Indonesia tidak boleh membuat masyarakat lengah. Apalagi bagi pemudik yang melakukan perjalanan untuk pulang ke kampung halaman.

Dikatakan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, agar masyarakat terlindungi optimal saat menjalani mudik, maka penerapan protokol kesehatan harus diutamakan. Juga, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk vaksinasi jauh-jauh hari sebelum keberangkatan dengan harapan antibodi dapat terbentuk sempurna.

"Saat ini secara nasional kondisi penularan masih cukup terkendali bahkan dengan hasil sero survei terkini. Walau begitu, vaksinasi tetap harus dilakukan terlepas dari kondisi kasus yang terjadi di suatu wilayah," katanya dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19.

Terlebih lagi, pada prinsipnya kekebalan komunitas yang terbentuk pada suatu wilayah dapat memberi perlindungan pula pada wilayah lainnya. Sehingga, semakin tinggi pemerataan kekebalan komunitas ini, maka perlindungan nasional yang terbentuk dapat semakin optimal.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Mudik Lebaran Sebelum Tanggal 28 April, Kapolri: Menghindari Puncak Arus Mudik

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju rangkaian kereta api Airlangga yang berhenti di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (10/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju rangkaian kereta api Airlangga yang berhenti di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (10/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Bahkan termasuk bagi orang yang sudah pernah tertular, vaksinasi tetap harus dilakukan mengingat hasil penelitian dan rilis organisasi dunia seperti WHO dan CDC yang menyatakan potensi tertular kembali yang lebih besar pada orang yang pernah tertular dan tidak divaksin.

"Kedua hal ini menjadi landasan bagi Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah setempat untuk terus berupaya melakukan percepatan dan perluasan cakupan vaksinasi," tambah Wiku.

Khususnya terkait sertifikat vaksin, dokumen ini tetap harus ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi sebagai bukti resmi bahwa seseorang telah divaksinasi demi aktivitas yang produktif dan aman COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI