Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Lebaran, Ini Aturan Lengkap Terkait Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 20 April 2022 | 15:12 WIB
Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 Usai Lebaran, Ini Aturan Lengkap Terkait Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat
Sejumlah calon penumpang mengantre untuk memasuki rangkaian kereta api Airlangga yang berhenti di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (10/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi mencegah kenaikan kasus Covid-19 usai Lebaran 2022, pemerintah telah melakukan pengaturan kebijakan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Pengaturan dilakukan untuk mencegah terjadinya gelombang kenaikan kasus Covid-19 pasca periode libur panjang.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, khusus menyambut lebaran dengan mudik tahun ini, ada 4 aspek aktivitas masyarakat yang diatur. Yaitu, syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), modifikasi mobilitas arus mudik dan sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat.

"Hal ini agar masyarakat tetap aman dari penularan COVID-19 di tengah potensi kenaikan aktivitas dan tren mobilitas mudik. Masyarakat diharapkan mampu mematuhi kebijakan pemerintah yang sudah sedemikian rupa dirancang berdasarkan data terkini, fakta ilmiah, dan pengalaman sebelumnya untuk mencegah kemunculan gelombang kasus baru," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Baca Juga: Tegas! Pemkot Solo Larang ASN Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Ilustrasi Covid-19. (Pexels)
Ilustrasi Covid-19. (Pexels)

Berikut rincian pada 4 aspek yang telah diatur Pemerintah terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat dalam periode Idul Fitri 1443 H.

1. Syarat pelaku perjalanan dalam negeri

Masyarakat yang hendak bepergian harus memenuhi syarat perjalan sesuai riwayat vaksinasi dengan ketentuan:

  • Pertama, tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 jika individu sudah di-booster dan akan menjadi wajib menunjukkan hasil tes jika belum.
  • Kedua, masyarakat yang telah divaksinasi dua kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  • Khusus bagi orang yang memiliki alasan kesehatan tertentu atau komorbid, sehingga tidak bisa divaksinasi wajib menyertai hasil tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
  • Khusus anak anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua. Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak diterapkan kebijakan testing dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalan sesuai ketentuan.
  • Perlu menjadi catatan bahwa kelengkapan berkas ini akan diperiksa di titik keberangkatan dan beberapa titik selama perjalanan. Untuk itu masyarakat wajib telah mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat E-Hac domestik sebagai salah satu fitur yang ada di dalamnya. Kewajiban ini berlaku untuk semua moda transportasi. Nantinya, setelah E-Hac selesai dibuat maka akan muncul status kelayakan bepergian yang harus ditunjukkan kepada petugas.

2. Syarat kedatangan luar negeri

Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya PMI maka ditetapkan:

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Irwasum Polri: Diberikan Kebebasan, Tidak Ada Penyekatan

  • Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.
  • Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19 yaitu hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1x24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau, dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
  • Ketiga, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.
  • Keempat, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN

3. Modifikasi mobilitas arus mudik

Modifikasi mobilitas arus mudik perlu dilakukan. Misalnya dengan penerapan sistem ganjil-genap maupun penjadwalan keberangkatan dan kepulangan mudik.

4. Disiplin protokol kesehatan

Sistem penegakan disiplin protokol kesehatan di fasilitas publik dan pemukiman masyarakat. Seperti masjid, lokasi solat ied, lingkungan perumahan, pusat perbelanjaan, dan pusat wisata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI