Tidak Semua Perempuan Indonesia Bisa Dapat Vaksin Kanker Serviks Gratis, Ini Alasannya

Rabu, 20 April 2022 | 14:37 WIB
Tidak Semua Perempuan Indonesia Bisa Dapat Vaksin Kanker Serviks Gratis, Ini Alasannya
Ilustrasi vaksin hpv (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ungkap alasan anak perempuan usia kelas 5 dan 6 SD dipilih sebagai penerima vaksin HPV gratis atau vaksin kanker serviks dibanding usia lainnya.

Dijelaskan Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, Prima Yosephine, bahwa dengan memvaksinasi anak perempuan usia antara 10 hingga 13 tahun, maka cukup hanya diberikan 2 dosis vaksin human papilloma virus atau vaksin HPV.

"Sementara kalo kita berikan saat usianya belum 13 tahun, pemberiannya cukup 2 kali dosis dan efektif," ujar Prima saat dihubungi suara.com, Selasa (19/4/2022).

Ia mengatakan saat ini belum ada vaksin kanker serviks gratis untuk perempuan di atas usia 13 tahun, karena membutuhkan 3 dosis vaksin HPV.

Baca Juga: Perempuan Wajib Vaksin Serviks, Menkes Budi: Gratis

Itulah sebabnya Kemenkes ingin lebih dulu fokus kepada usia anak perempuan yang lebih efektif, untuk menerima vaksin pencegah kanker serviks.

"Saat ini kami hanya mengambil usia yang belum menginjak 13 tahun karena studi yang lalu, jika usianya sudah berada di atas 13 tahun, maka pemberiannya harus 3 kali dosis vaksin. Jadi ya kita berhemat 1 dosis, karena itulah kita ngejar di usia segitu," tutur Prima.

Seperti diketahui, adanya vaksin HPV efektif berikan pada anak perempuan saat mereka belum melakukan hubungan seksual, penetrasi penis ke vagina.

Ini karena lewat hubungan seksual itulah virus HPV bisa masuk ke rahim, dan bisa menyebabkan kanker serviks atau kanker leher rahim, salah satu kanker dengan tingkat keganasan 90 persen, sehingga sangat berisiko sebabkan kematian.

Usia 10 hingga 13 tahun juga dinilai ideal, karena pada masa itu sebagian besar anak perempuan Indonesia baru memasuki masa pubertas. Sehingga belum mengenal atau dinilai belum melakukan hubungan seksual sesama lawan jenis.

Baca Juga: Bukan Buat Covid-19, Kemenkes Wajibkan Siswi SD Kelas 5 Dan 6 Vaksin HPV, Ini Penjelasannya

Sementara itu, di Indonesia sendiri kanker serviks jadi penyakit dengan jumlah penderita terbesar kedua setelah kanker payudara.

Angka kejadian kasus baru kanker serviks sesuai data GLOBOCAN, 2018 untuk perempuan di Indonesia berkisar 32.469 kasus atau 17,2 persen dengan angka kematian 18.279 atau 8,8 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI