Suara.com - Vaksin booster menjadi syarat mudik Lebaran 2022 yang ditetapkan pemerintah. Namun, pengecualian diberikan bagi kelompok anak-anak dan remaja, yang belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
Sebagai gantinya, pemerintah membolehkan anak-anak dan remaja yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua untuk mudik tanpa melakukan tes Covid-19.
"Kita memang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites Antigen/PCR untuk mudik. Tapi booster ini hanya diberikan ke di atas 18 tahun ke atas, jadi memang ada dinamika. Ini kalau anak-anak di bawah 18 tahun gimana? Mau booster juga belum boleh. Jadi akhirnya diputuskan Bapak Presiden anak-anak, remaja kalau mau mudik belum dibooster enggak apa-apa, enggak usah dites Antigen," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam keterangannya usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19, Rabu (20/4/2022).
Budi mengatakan keputusan diambil setelah memerhatikan dinamika di masyarakat terkait kebijakan vaksin booster sebagai syarat mudik.
Baca Juga: 4 Jalur Pantura Jawa Timur Paling Sibuk saat Mudik Lebaran 2022
"Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau Antigen, asal vaksinasinya sudah dua kali. Jadi ini hadiah dari beliau kepada anak-anak kita yang keluarganya mau menikmati mudik ini dengan lebih baik lagi," lanjut Menkes Budi.
Pada kesempatan tersebut, Menkes juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak baik TNI, Polri, BIN, dan pemerintah daerah yang turut bekerja keras menyukseskan program vaksinasi nasional. Menurut Budi, hampir 200 juta masyarakat Indonesia telah mendapat suntikan vaksin dalam kurun waktu 15 bulan.
"Alhamdulillah sampai sekarang sudah 392 juta dosis vaksin diberikan ke 198 juta masyarakat Indonesia. Sudah hampir 200 juta dalam waktu 15 bulan, ini pencapaian yang luar biasa," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan catatan terkait kegiatan-kegiatan saat Lebaran. Pemerintah mempersilakan halalbihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang ketat dan diimbau tanpa acara makan dan minum.
"Kegiatan halal bihalal diselenggarakan dengan protokol kesehatan dan diimbau untuk tidak ada makan minum, dan makan minum pun harus sesuai dengan jarak dan tempat," jelasnya.