Kritik Keras Terawan, Dokter Senior: Etika Kedokteran Tidak Ada Hubungan Dengan Kekuasaan

Kamis, 14 April 2022 | 16:05 WIB
Kritik Keras Terawan, Dokter Senior: Etika Kedokteran Tidak Ada Hubungan Dengan Kekuasaan
Terawan Agus Putranto yang resmi dipecat oleh IDI. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Senior Ahli Saraf sekaligus Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Brigjen TNI (Purn) dr. Djoko Riadi, Sp.BS(K) blak-blakkan membahas hubungan TNI Angkatan Darat (TNI AD) dengan kisruh mantan Menkes Terawan Agus Putranto.

Menurut dia, kasus dokter Terawan sama sekali tidak berkaitan dengan pangkatnya sebagai purnawirawan atau pensiunan TNI AD sebagai kostrad. Di sisi lain, ia juga mengaku sebagai purnawirawan kostrad.

"Kebetulan saya mantan purnawirawan, sama seperti (Terawan) anggota yang sedang dalam masalah ini. Mereka pernah mengatakan dokter Djoko tidak punya jiwa kostrad, dokter Djoko lupa," ujar dr. Djoko dalam acara Mengupas Fakta di Balik Polemik IDI vs dr Terawan di kanal YouTube Klikdokter, Kamis (14/4/2022).

Itulah sebabnya ia menegaskan tidak ada kaitannya masalah Terawan dengan statusnya sebagai mantan kostrad TNI AD, yang murni karena melanggar kode etik kedokteran.

Baca Juga: Promotori Disertasi Cuci Otak, Unhas Diharapkan jadi Penengah Antara IDI Dan Dokter Terawan

Ilustrasi dokter, apakah dokter wajib masuk IDI. (Pixabay/parentingupstream)
Ilustrasi dokter, apakah dokter wajib masuk IDI. (Pixabay/parentingupstream)

"Saya katakan, etika kedokteran tidak ada hubungannya sama sekali dengan jiwa kostrad, tidak ada sama sekali hubungannya dengan kekuatan sosial. Apalagi berhubungan dengan pertemanan dengan kekuasaan, dan kekuatan politik," jelasnya.

Ia menambahkan etika kedokteran hanya memiliki kaitan dengan sumpah dokter yang harus dipatuhi dokter di seluruh dunia, sehingga Ikatan Dokter Indonesia hanya mengatur hal itu dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD&ART).

"Komitmen dokter yang berhubungan langsung dengan sang maha pencipta yang maha kuat. Ini yang harus dicampakan," ungkap dr. Djoko.

Sebelumnya, dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu diputuskan IDI harus memberhentikan tetap Terawan sebagai anggotanya, dan IDI harus mengeksekusi putusan itu 28 hari setelah putusan dikeluarkan.

Dalam Muktamar, Terawan juga dinilai melanggar kode etik karena tidak menghiraukan undangan diskusi MKEK IDI, mengiklankan diri secara berlebihan, menjanjikan kesembuhan dalam praktik DSA brainwashing (cuci otak), dan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan medis yang belum ada dasar ilmiahnya atau evidence based medicine (EBM).

Baca Juga: Pemberhentian Anggota Seperti Dokter Terawan Hanya Dilakukan Lewat Muktamar, Ini Penjelasan IDI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI