Buka-bukaan Dokter Senior Mantan TNI AD, Tuding Terawan Bawa Polemik IDI ke Ranah Kebencian

Kamis, 14 April 2022 | 15:26 WIB
Buka-bukaan Dokter Senior Mantan TNI AD, Tuding Terawan Bawa Polemik IDI ke Ranah Kebencian
Terawan Agus Putranto (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Senior Ahli Saraf sekaligus Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Brigjen TNI (Purn) dr. Djoko Riadi, Sp.BS(K) menyebut mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tidak memiliki itikad baik terkait pemberhentiannya sebagai anggota IDI.

Ini, menurut dr. Djoko, Terawan tidak fokus untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik kedokteran yang membelitnya, dan malah mengarahkan kasus ke arah isu politik dan kebencian.

"Ini yang tidak selesai, selalu alami kebuntuan, malahan oleh si anggota ini (Terawan) isu ini tidak diselesaikan malah digulirkan jadi masalah politik, jadi masalah golongan, masalah kebencian, masalah yang lain," ujar dr. Djoko dalam kanal YouTube KlikDokter, Kamis (14/4/2022).

Sedangkan kata dokter yang juga purnawirawan atau pensiunan kostrad anggota TNI Angkatan Darat seperti Terawan itu, mengatakan bahwa kasus Terawan semata-mata terkait dengan kode etik kedokteran.

Baca Juga: Resmi Jadi Istri Ferry Irawan, Venna Melinda ke Dokter Kandungan Tanya Kemungkinan Hamil

"Kita tahu bahwa etika tidak ada hubungannya dengan jiwa kostrad, kebetulan saya mantan purnawirawan, sama seperti anggota yang sedang dalam masalah ini," tutur dr. Djoko.

Ia melanjutkan, Terawan tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan, padahal ia sedang berkasus dan melanggar aturan IDI yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD&ART).

"Kalau dia (Terawan) ingin jadi anggota terus, ya nurut sama AD ARTnya, peristiwa sekarang ini yang sudah heboh di media massa, adalah konflik antara IDI dengan salah satu anggotanya yang melanggar etika kedokteran," tutup dr. Djoko.

Sebelumnya, dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu diputuskan IDI harus memberhentikan tetap Terawan sebagai anggotanya, dan IDI harus mengeksekusi putusan itu 28 hari setelah putusan dikeluarkan.

Dalam Muktamar, Terawan dinilai melanggar kode etik karena mangkir dari undangan diskusi MKEK IDI, mengiklankan diri secara berlebihan, menjanjikan kesembuhan dalam praktik DSA brainwashing (cuci otak), dan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan medis yang belum ada dasar ilmiahnya atau evidence based medicine (EBM).

Baca Juga: Dr Zaidul Akbar Jelaskan Puasa yang Baik bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Simak video lengkapnya di sini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI