Pemudik Wajib Isi eHAC, Ini Fungsi dan Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 13 April 2022 | 20:33 WIB
Pemudik Wajib Isi eHAC, Ini Fungsi dan Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi
Sejumlah calon penumpang menunggu kedatangan kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (10/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agar Mudik Lebaran 2022 berjalan lancar, para pemudik kini diwajibkan mengisi electronic health alert card alias eHAC untuk semua moda perjalanan, baik itu darat, laut, dan udara.

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan RI, Setiaji, menjelaskan bahwa mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah," terangnya dalam siaran pers Kemenkes.

Setiaji mengatakan eHAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2022, Dishub Gunung Kidul Yogyakarta Laksanakan Ram Check

Infografis Cara Mengisi eHAC lewat Aplikasi PeduliLindungi. (Dok. Kemenkes)
Infografis Cara Mengisi eHAC lewat Aplikasi PeduliLindungi. (Dok. Kemenkes)

Setiaji berharap dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
  4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
  6. Pilih tanggal keberangkatan
  7. Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
  8. Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
  9. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  10. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  11. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  12. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  13. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran, Dishub Sleman Siapkan Posko Penjagaan hingga Jalur Alternatif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI