Suara.com - Tahun ini merupakan tahun ketiga umat Islam di Indonesia melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dalam kondisi pandemi COVID-19.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) berupaya memastikan ibadah terlaksana dengan rasa aman dan nyaman. Untuk itu, Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H/2022.
"Dengan kondisi yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan bahwa ibadah, khususnya shalat tarawih, dapat dilakukan secara berjamaah," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi Satgas COVID-19, Rabu (13/4/2022).
Adapun dalam aturan tersebut mengakomodir umat Islam beribadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai syariat Islam. Masyarakat diperbolehkan melakukan shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur'an, pengajian, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf dengan tetap mematuhi semua protokol kesehatan.
Baca Juga: Catat! Kebijakan Perjalanan Terbaru untuk Mudik Lebaran 2022 dari Satgas COVID-19
Selanjutnya, penanggung jawab masjid atau mushala harus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan selama ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai Surat Edaran dan status tingkat daerah masing-masing.
Penanggung jawab masjid atau mushala harus menunjuk petugas yang akan memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
Pelaksanaan rutinitas lainnya seperti sahur di jalan, ngabuburit, buka bersama atau buka puasa bersama, atau open house, tetap harus mempertimbangkan faktor urgensi dan risiko penularan.
Masyarakat diminta untuk selalu memantau perkembangan peraturan terbaru yang berlaku di wilayah domisili atau tujuan perjalanannya. Selain itu, harap perhatikan juga kebijakan yang dikeluarkan oleh tempat kerja masing-masing.
"Perlu diingat, populasi rentan seperti masyarakat yang belum divaksinasi lengkap, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta perlu lebih berhati-hati dalam melakukan interaksi sosial yang besar mengingat kondisi mereka dapat memicu kemungkinan gejala berat yang lebih tinggi yang dapat berakibat fatal hingga kematian," tegas Wiku.
Baca Juga: Sanksi Harus Dibayar Jika Berhubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan