Kemenkes Akan Memusnahkan Vaksin Covid-19 yang Kedaluwarsa

Rabu, 13 April 2022 | 10:33 WIB
Kemenkes Akan Memusnahkan Vaksin Covid-19 yang Kedaluwarsa
Ilustrasi Vaksin Covid-19 yang Kedaluwarasa. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa vaksin Covid-19 kedaluwarsa atau sudah habis masa edarnya akan dimusnahkan.

Hal ini tetap dilakukan meskipun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menambah masa kedaluwarsa vaksin Covid-19, jadi dua kali masa uji stabilitas yang disampaikan produsen vaksin.

"Tentunya vaksin masa habis masa edarnya akan dikumpulkan dan akan dilakukan prosedur pemusnahan, kita tahu ada prosedur pemusnahan obat vaksin yang nanti akan dilakukan," ujar Nadia dalam konferensi pers, Selasa (12/4/4022).

Nadia menambahkan, pemusnahan vaksin Covid-19 ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kualitas vaksin yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemenkes Imbau Tidak Jalani Vaksinasi Booster saat Mudik, Kenapa?

Meski begitu, Nadia juga membenarkan vaksin yang sudah ditambahkan masa izin edarnya setelah BPOM menambah masa kedaluwarsanya, vaksin tersebut langsung digunakan oleh tenaga kesehatan (nakes) di daerah.

"Mengenai jumlah (vaksin yang kedaluwarsa) jumlahnya terus berubah, termasuk batch yang ada perpanjangan untuk masa edarnya, sehingga langsung digunakan oleh daerah untuk melakukan percepatan vaksinasi," ungkap Nadia.

Di sisi lain, Nadia menjelaskan bahwa vaksin Covid-19 di Indonesia belum memiliki izin edar, melainkan masih sebatas izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA), sehingga masih terus diuji dan dievaluasi, termasuk batas tanggal kedaluwarsanya.

"Jadi sebenarnya vaksinnya belum kedaluwarsa, tapi karena ini vaksin baru, dan vaksin baru dibutuhkan data keamanan lebih lengkap," terangnya.

BPOM sendiri mengubah aturan kedaluwarsa vaksin Covid-19, jadi 2 kali masa uji stabilitas. Sehingga bila yang diajukan produsen vaksin uji stabilitasnya selama minimal 3 bulan, maka 6 bulan setelah vaksin itu diproduksi sudah terhitung kedaluwarsa.

Baca Juga: Tertular Covid-19, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami Orang dengan Gangguan Kekebalan!

Begitu juga juga uji stabilitas yang diajukan 6 bulan, maka masa kedaluwarsa vaksin Covid-19 menjadi 12 bulan atau satu tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI