Suara.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak - Arist Merdeka Sirait mendatangi kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM, pada Jumat (8/4/2022).
Kata Arist, ia mendatangi kantor Badan POM sebagai bentuk dukungan terhadap aturan Perubahan Kedua Atas Perka No 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan segera disahkan
"Saya Arist Merdeka Sirait memberi dukungan kepada Badan POM agar segera kemasan plastik yang mengandung BPA terutama galon guna ulang polikarbonat segera diberi label peringatan," ungkapnya dikutip dari siaran pers, Selasa (12/2/2022).
Bisfenol A atau BPA sendiri merupakan bahan kimia yang umumnya terkandung dalam Air Minum Dalam Kemasan(AMDK). Seperti diketahui, BPA bisa memicu kanker dan kemandulan yang mengandung polikarbonat.
Baca Juga: Pakar ITB dan IPB Bantah Tudingan yang Meragukan Independensinya terkait Polemik BPA
Ia menyebut, sikap dan tujuan Komnas Perlindungan Anak adalah demi melindungi keselamatan dan kesehatan anak-anak Indonesia, baik bayi, balita maupun janin dalam ibu hamil.
Saat ini, kata Arist, Rancangan Perubahan Kedua Perka No. 31 tahun 2018 Tentang Label Pangan Olahan telah berada di tangan Sekretaris Kabinet.
"Fokus saya kepada anak-anak agar Indonesia di tahun 2045 sudah terbebas dari BPA," tambahnya.
Plastik polikarbonat, yang produksinya mengandalkan bahan kimia BPA, telah lama dianggap sebagai primadona di dunia industri.
Namun seiring perkembangan riset dan sains mutakhir, otoritas keamanan pangan di berbagai negara mengkhawatirkan residu BPA pada kemasan polikarbonat dan efeknya pada kesehatan manusia.
Baca Juga: Berbahaya Bagi Kesehatan! BPOM Beberkan 6 Jenis Bahan Kimia Obat yang Terkandung di Obat Tradisional
Di Perancis dan Kanada misalnya, melarang peredaran semua kemasan pangan yang mengandung BPA, setelah sebelumnya sebatas melarang penggunaannya pada kemasan botol bayi.