Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menghentikan sementara peredaran cokelat Kinder di Indonesia. Langkah tersebut diambil setelah sejumlah negera di Eropa melaporkan dugaan kandungan bakteri salmonella pada produk tersebut.
Saat ini BPOM juga tengah melakukan tes acak pada produk Kinder yang beredar di Indonesia, untuk mengusung prinsip kehati-hatian.
"BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," ujar BPOM melalui keterangannya yang diterima suara.com, Senin (11/4/2022).
Lebih jauh BPOM menegaskan bahwa seluruh camilan cokelat merek Kinder yang beredar di Indonesia, bukanlah jenis atau produk yang sama dengan yang ditarik di Eropa, berdasarkan peringatan publik yang diterbitkan Food Standard Agency atau BPOM Inggris.
Baca Juga: BPOM Aceh Lakukan Pengawasan Jajanan Takjil
"Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut tidak terdaftar di BPOM. Produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD," jelas BPOM.
Adapun produk yang ditarik oleh beberapa negara seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia adalah cokelat merek Kinder Surprise, dengan kemasan 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram.
Produk tersebut memiliki batas tanggal kedaluwarsa produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Tidak hanya itu, produk yang ditarik juga diperluas, dengan prinsip kehati-hatian.
Varian lain yang ikut ditarik yakni produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schoko Bons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 hingga 21 Agustus 2022.
Semua produk yang ditarik ini adalah cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
"BPOM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutup BPOM.