Terjawab Sudah! Ini 5 Fakta Tentang Vaksin Booster yang Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 08 April 2022 | 17:25 WIB
Terjawab Sudah! Ini 5 Fakta Tentang Vaksin Booster yang Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi vaksin booster, aturan vaksin booster terbaru (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vaksin booster menjadi syarat mudik Lebaran 2022 yang ditetapkan pemerintah. Jika sudah mendapatkan vaksin booster, pemudik tidak perlu lagi menjalani tes swab PCR maupun antigen sebelum menggunakan transportasi darat, laut, dan udara.

Jika Anda termasuk kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin booster, maka mudik masih bisa dilakukan. Syaratnya adalah melampirkan hasil tes COVID-19 negatif satu hari sebelum menggunakan transportasi.

Mengutip situs resmi Satgas COVID-19, berikut ini adalah 7 fakta tentang vaksin booster yang kerap ditanyakan masyarakat. Simak ya!

Warga mengantre untuk menerima suntikkan vaksin COVID-19 booster di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (3/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga mengantre untuk menerima suntikkan vaksin COVID-19 booster di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (3/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

1. Apakah vaksin booster gratis?

Baca Juga: China Gelontorkan Dana Rp 270 Triliun untuk Program Vaksinasi COVID-19

Vaksin booster gratis untuk semua masyarakat. Semua masyarakat berhak mendapatkan vaksin booster. Namun untuk tahap pertama, vaksinasi booster untuk masyarakat umum diperuntukkan bagi orang lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan (penderita imunokompromais).

2. Kapan saya bisa mendapatkan vaksin booster?

Anda bisa mendapatkan vaksin booster setelah 6 bulan mendapatkan vaksin dosis kedua. Jadwal dan tiket vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi pada menu “Status Vaksinasi & Hasil Tes Covid-19”.

Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi. Tiket tersebut dapat digunakan di fasilitas kesehatan atau tempat vaksinasi terdekat pada waktu yang sudah ditentukan.

3. Bolehkah saya mendaftar dengan NIK orang lain?

Baca Juga: Jelang Libur Mudik Lebaran, Sentral Vaksin Dibuka di Stasiun, Terminal dan Bandara di Palembang

Tidak boleh. Vaksinasi menjadi syarat beraktivitas di ruang publik dan sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, pastikan untuk tidak menggunakan NIK dan nomor handphone milik orang lain saat mendaftar vaksinasi booster untuk menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

4. Apakah saya bisa vaksinasi booster lebih cepat dari jadwal?

Tidak bisa. Jadwal yang tercantum pada aplikasi PeduliLindungi sudah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah yang mengharuskan minimal 6 bulan dari dosis kedua.

5. Apakah saya bisa memilih jenis vaksin booster yang diterima?

Masyarakat tidak dapat memilih jenis vaksinasi booster. Jenis vaksin akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksin dosis 1 dan 2 serta ketersediaan vaksin di tempat layanan.

Kombinasi vaksin booster yang saat ini diberikan berdasarkan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri serta sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI, meliputi:

Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac akan diberikan setengan dosis Astra Zeneca atau Pfizer.
Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca akan diberikan setengah dosis Moderna atau Pfizer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI