Turis Asing Boleh Masuk Indonesia untuk Liburan, Syaratnya Harus Lakukan Protokol Kesehatan Ketat

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 07 April 2022 | 15:47 WIB
Turis Asing Boleh Masuk Indonesia untuk Liburan, Syaratnya Harus Lakukan Protokol Kesehatan Ketat
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal yang sama berlaku juga untuk PPLN usia di bawah 18 tahun dengan pendampingan. Dalam hal ini, pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan pada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

“PPLN diwajibkan menjalani tes RT-PCR ulang di hari ke-4 karantina. Dan mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan dianjurkan untuk memeriksakan diri demi keamanan bersama,” tegas Wiku.

Selain beberapa aturan ini, Kasatgas menyebutkan juga dalam SE terbaru ini perihal penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, antara lain: Bandar Udara Kualanamu (Sumatera Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), dan Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE Nomor 15 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE Nomor 14 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinyatakan tidak berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI