Suara.com - Vaksin Nusantara yang dinisiasi oleh Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sempat menuai kontroversi. Vaksin Nusantara dianggap sejumlah pihak tidak tepat untuk kondisi pandemi Covid-19.
Tidak hanya itu, vaksin yang dinilai belum lolos standar prosedur pengujian vaksin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tapi justru telah digunakan dan dipromosikan secara berlebihan.
Epidemiolog Universitas Indonesia dr. Pandu Riono menekankan bahwa meski vaksin Nusantara telah digunakan ke berbagai tokoh pemerintah bukan berarti terbukti bermanfaat secara ilmiah.
"Maaf ya, gambar ini bukan fakta bahwa vaksin nusantara terbukti secara ilmiah ada manfaatnya," kata Pandu melalui cuitannya di Twitter, Kamis (7/4/2022) yang telah diizinkan untuk dikutip.
Baca Juga: DPR Desak Vaksin Covid-19 Kedaluarsa Dibuang, Minta Ganti Dengan yang Halal
Ia juga menyertakan foto Terawan bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang diperkirakan pasca disuntik vaksin Nusantara.
Menurut Pandu, penyuntikan vaksin Nusantara kepada berbagai publik figur itu seolah menjadi cara untuk menunjukkan kalau vaksin yang dikembangkan oleh dokter Terawan itu aman.
"Seperti kita tahu Terawan dan kawan-kawan tidak mau melalui prosedur standar pengujian vaksin. Dibujuklah para pejabat, selebriti, dan lainnya, untuk testimoni promosi seakan-akan vaksin tersebut sudah oke. Waspadalah!" pesan Pandu.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala BPOM Penny Lukito sempat menjabarkan bahwa tahapan pengembangan vaksin apa pun berasal dari uji pengembangan kandidat. Kemudian berlanjut ke tahap preklinik hewan dengan tiga kali uji klinis dan produksi.
Pada uji praklinik, vaksin diujicobakan hanya pada hewan dan harus aman serta memiliki respons imun. Setelah dipastikan aman, baru bisa dilakukan uji klinis tahap I, II dan III.
Baca Juga: Ada Kabar Kurang Enak dari FDA: Vaksin Covid-19 Saat Ini Tidak Ampuh Lawan Omicron Siluman
Pada tahapan uji klinis ketiga, vaksin akan diuji coba langsung ke manusia dalam jumlah cukup besar. Selama proses uji klinis sejak awal, BPOM akan lakukan pengawasan. Setelah itu bisa memberikan persetujuan uji klinis jika dinyatakan lolos.