Pemberhentian Anggota Seperti Dokter Terawan Hanya Dilakukan Lewat Muktamar, Ini Penjelasan IDI

Kamis, 07 April 2022 | 13:07 WIB
Pemberhentian Anggota Seperti Dokter Terawan Hanya Dilakukan Lewat Muktamar, Ini Penjelasan IDI
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan bahwa pemberhentian tetap anggota seperti mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto hanya bisa dilakukan melalui forum khusus yaitu Muktamar IDI.

Hal ini dijelaskan langsung Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes) saat berbincang khusus dengan suara.com beberapa waktu lalu, bahwa Terawan melanggar kode etik kategori 3.

Setelah bisa tidak juga cukup sanksi kategori 3, yaitu pemberhentian sementara, maka akan dilanjutkan sanksi kategori 4 yakni pemberhentian tetap sebagai anggota.

"Penetapan untuk kategori 4 memang harus dilakukan di Muktamar, sanksi putusan pemberhentian harus dilakukan di Muktamar, jadi tidak bisa diputuskan di cabang atau di wilayah," ujar Dr. Beni.

Baca Juga: Dicecar DPR Soal Tranparansi Uang Iuran Anggota, Ketua IDI: Kami Paling Murah, Cuma Rp 30 Ribu!

Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria.
Jubir Muktamar IDI, Dr. dr. Beni Satria. (Dok. Tangkapan Layar/Suara.com)

Pemberhentian tetap anggota IDI ini, kata Dr. Beni sebagaimana yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD&ART) IDI dan juga sesuai tata organisasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Adapun sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, pada 2018 dalam Muktamar IDI di Samarinda, Terawan diputuskan dijatuhi hukuman sanksi kategori 3 beberapa waktu sebelum ia menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI, sehingga IDI menunda eksekusi putusan itu.

Di sisi lain, berdasarkan laporan MKEK IDI, Terawan disebutkan sudah melanggar kode etik sejak 2013 silam, dan pelanggaran itu semakin bertambah, sekaligus menambah beban sanksi yang ia dapat.

Menurut Dr. Beni, IDI memiliki 4 kategori sanksi pelanggaran kode etik dari 1 yang dianggap paling ringan hingga yang terberat kategori 4.

"Terkait sanksi MKEK, dalam bentuk kategori 1 itu bentuknya pelanggaran etik ringan yang bentuk sanksinya teguran lisan atau tertulis. Kategori 2 itu tingkatannya tegurannya. Kemudian kategori 3 itu yang masuk pada pemberhentian sementara, dan terakhir pemberhentian tetap," papar Dr. Beni.

Baca Juga: Soal Pemberhentian Terawan, IDI Blak-blakan Ungkap Alasan Mangkir Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Perlu diketahui, Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, diputuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota IDI, dan harus dieksekusi IDI maksimal 28 hari setelah putusan dikeluarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI