Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat. Brdasarkan hasil pengawasan Badan POM tahun 2021, sebanyak 64 produk (0,65 persen) dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji, diketahui mengandung BKO.
BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing).
"Sampai saat ini, Badan POM telah mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO. Peredaran obat tradisional mengandung BKO menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya," ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam keterangannya, dikutip Kamis, (7/4/2022).
Penny memaparkan bahwa dari sisi ekonomi, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul.
Baca Juga: BPOM Keluarkan Public Warning Terkait 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung BKO
"Sedangkan dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO. Dari sisi sosial dapat menimbulkan keresahan di masyarakat akibat adanya bahaya terhadap kesehatan dan dari sisi budaya dapat menurunkan penggunaan/konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia," kata Penny
Lebih lanjut, Penny mengatakan bahwa trkait dengan temuan tersebut, penanganan obat tradisional mengandung BKO akan lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan.
Integrasi tersebut dilakukan melalui 3 (tiga) strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program,” jelas Kepala Badan POM lagi.
Saat ini sebanyak lebih dari 11.000 produk jamu, 77 produk obat herbal terstandar, dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM. Badan POM sebagai lembaga yang diberikan tugas melaksanakan pengawasan obat tradisional secara intensif terus melindungi masyarakat dari bahaya obat tradisional mengandung BKO. Badan POM melakukan berbagai upaya melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penindakan, serta melakukan edukasi masyarakat.
Baca Juga: Seram! Usai Kopi Isi Obat Kuat, Kini BPOM Temukan Jamu Pelangsing Berisi Obat Anoreksansia