Suara.com - Usai diberhentikan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), banyak yang mempertanyakan nasib jabatan Terawan Agus Putranto yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI).
Hal ini ditanggapi Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes), karena terpilihnya Terawan sebagai Ketua PDSRI pada 2018, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD&ART) IDI.
Pasalnya pada saat Terawan terpilih, saat itu oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah dijatuhi sanksi hukuman dugaan melanggar kode etik kategori 3, yaitu berupa pemberhentian sementara.
"Bagi semua dokter yang dijatuhi sanksi kategori 3, maka hak-haknya sementara akan hilang, salah satunya adalah hak untuk duduk sebagai pengurus, dan juga hak untuk dipilih sebagai ketua, hal ini terlanggar," ujar Dr. Beni dalam acara diskusi khusus dengan suara.com beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 6 Tugas Utama MKEK IDI, Ini Kaitannya dengan Pemecatan Eks Menkes Terawan
Dokter yang fokus pada bidang etik kedokteran itu juga mengatakan, bahwa terpilihnya Terawan sebagai Ketua PDSRI juga menambah panjang pelanggaran kode etik yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan periode 2019-2020 itu.
"Termasuk juga pelanggaran etik yang kedua adalah mengganti nama perhimpunan tanpa melalui proses Muktamar, karena AD&ART organisasi sebagai aturan internal organsasi mengamanahkan perubahan nama, perhimpunan wajib dilakukan dan diputuskan di Muktamar yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang atau wilayah dan juga perhimpunan," jelas Dr. Beni.
Perlu diketahui, sebelum diubah jadi PDSRI namanya adalah Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang menurut Dr. Beni, lantaran membuat nama dan anggota organisasi baru, maka harus ada proses organisasi yang harus dilalui.
"Jika mekanisme ini pun tidak dilakukan lalu apa gunanya organisasi? Hal ini lah agar semua dokter bisa mematuhi AD&ART sebagai bagian dari anggota organisasi," tutup Dr. Beni.
Perlu diketahui, dalam hasil Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh beberapa waktu lalu, diputuskan Terawan diberhentikan tetap sebagai anggota IDI.
Disebutkan juga, IDI harus mengeksekusi putusan itu paling lambat 28 hari setelah Muktamar selesai.