11 Pengobatan dan Terapi Medis yang Bisa Batalkan dan Tidak Batalkan Puasa, Termasuk Hukum Memakai Inhaler

Rabu, 06 April 2022 | 16:45 WIB
11 Pengobatan dan Terapi Medis yang Bisa Batalkan dan Tidak Batalkan Puasa, Termasuk Hukum Memakai Inhaler
Perempuan Muslim menggunakan inhaler (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak anggapan bahwa sakit merupakan halangan untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan. Saat seseorang sakit, ia perlu menjalani serangkaian terapi medis dan pengobatan yang dipercaya bisa membatalkan puasa.

Tindakan medis misalnya donor darah, suntik vaksin Covid-19, imunisasi, endoskopi, hingga menggunakan obat semprot asma atau inhaler.

Padahal mengutip NU Online, Rabu (6/4/2022) untuk mengkategorikan tindakan pengobatan medis membatalkan puasa atau tidak, ulama telah menetapkan lima kriteria yang dapat membatalkan puasa.

Pertama, puasa batal karena ada yang masuk ke tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar dari tubuh. Kedua, masuknya zat harus mencapai perut atau otak, melalui lubang asli seperti hidung, telinga, dan dubur.

Baca Juga: 7 Tips Menjadi Tuan Rumah Acara Buka Puasa Bersama di Tempat Tinggal Sendiri

Ketiga, adanya kegiatan makan minum membatalkan puasa, meski zat yang dikonsumsi bukan sejenis makanan atau minuman sekalipun. Keempat, jika menggauli istri atau semua tindakan yang membuat sperma keluar maupun terjadi orgasme.

Kelima, bila efeknya hanya sampai ke tenggorokan dan tidak masuk lebih jauh ke perut, maka tidak membatalkan puasa.

Berdasarkan lima kriteria itu, berikut ini jenis-jenis pengobatan dan terapi medis yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa:

1. Menggunakan Obat Asma Spray dan Inhaler
Asma spray merupakan obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma. Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru-paru.

Penggunaan kedua metode pengobatan ini membatalkan puasa sebab obat masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut. Sementara inhaler dihirup untuk meredakan pilek.

Baca Juga: Puasa Masih 26 Hari Lagi, Warganet Gagal Fokus dengan Penampakan Awan Mirip Ayam Goreng: Auto Kepengen Chicken Wings

2. Endoskopi
Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan pasien yang dalam beberapa kasus, disertai pengobatan jika memungkinkan.

Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur atau fleksibel dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya.

Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa. Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebut permasalahan yang mirip dengan endoskopi:

"Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal,".

3. Menghirup Oksigen atau Alat Bantu Pernapasan
Seseorang yang terkena asma kadang diberi oksigen. Oksigen hanyalah berupa udara, sehingga hukumnya sama seperti bernapas, yaitu tidak membatalkan puasa, kecuali jika oksigen tersebut dicampur dengan obat

4. Inhalation
Inhalation merupakan metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut, hidung, atau dengan alat tertentu. Metode pengobatan ini membatalkan puasa karena sengaja memasukkan asap ke dalam tenggorokan.

5. Enema
Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus. Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan operasi.

Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda apapun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.

6. Injeksi atau Suntikan
Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah. Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.

Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan, maka hal itu membatalkan puasa. Ulama lain menyatakan injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.

7. Donor Darah
Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka.

8. Memasukkan Tabung Kateter ke Kandung Kemih.
Kateter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh. Umumnya kateter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih untuk mengalirkan urin.

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, catheter tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Syafi'i kateter membatalkan puasa.

9. Memasukkan Spekulum dan Loop ke dalam Rahim
Memasukkan spekulum dan loop ke dalam Rahim untuk tujuan cek medis tanpa diberi obat tidak membatalkan puasa, sebab benda tersebut akan dikeluarkan kembali setelah cek medis dianggap sempurna.

10. Menyuntikkan Glukosa ke dalam Tubuh
Glukosa adalah larutan steril yang disuntikkan melalui intravena, dengan tujuan memberikan cairan yang mengandung berbagai jumlah gula ke tubuh seseorang ketika ia tidak dapat minum cairan yang cukup atau ketika memerlukan tambahan cairan.

Menurut sebagian ulama, memasukkan glukosa ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

11. Meneteskan Obat ke Mata, Telinga, dan Hidung
Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak.

Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI