11 Pengobatan dan Terapi Medis yang Bisa Batalkan dan Tidak Batalkan Puasa, Termasuk Hukum Memakai Inhaler

Rabu, 06 April 2022 | 16:45 WIB
11 Pengobatan dan Terapi Medis yang Bisa Batalkan dan Tidak Batalkan Puasa, Termasuk Hukum Memakai Inhaler
Perempuan Muslim menggunakan inhaler (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

9. Memasukkan Spekulum dan Loop ke dalam Rahim
Memasukkan spekulum dan loop ke dalam Rahim untuk tujuan cek medis tanpa diberi obat tidak membatalkan puasa, sebab benda tersebut akan dikeluarkan kembali setelah cek medis dianggap sempurna.

10. Menyuntikkan Glukosa ke dalam Tubuh
Glukosa adalah larutan steril yang disuntikkan melalui intravena, dengan tujuan memberikan cairan yang mengandung berbagai jumlah gula ke tubuh seseorang ketika ia tidak dapat minum cairan yang cukup atau ketika memerlukan tambahan cairan.

Menurut sebagian ulama, memasukkan glukosa ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.

11. Meneteskan Obat ke Mata, Telinga, dan Hidung
Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak.

Baca Juga: 7 Tips Menjadi Tuan Rumah Acara Buka Puasa Bersama di Tempat Tinggal Sendiri

Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI