11 Pengobatan dan Terapi Medis yang Bisa Batalkan dan Tidak Batalkan Puasa, Termasuk Hukum Memakai Inhaler

Rabu, 06 April 2022 | 16:45 WIB
11 Pengobatan dan Terapi Medis yang Bisa Batalkan dan Tidak Batalkan Puasa, Termasuk Hukum Memakai Inhaler
Perempuan Muslim menggunakan inhaler (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Enema
Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus. Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan operasi.

Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda apapun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.

6. Injeksi atau Suntikan
Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah. Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.

Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan, maka hal itu membatalkan puasa. Ulama lain menyatakan injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.

Baca Juga: 7 Tips Menjadi Tuan Rumah Acara Buka Puasa Bersama di Tempat Tinggal Sendiri

7. Donor Darah
Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka.

8. Memasukkan Tabung Kateter ke Kandung Kemih.
Kateter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh. Umumnya kateter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih untuk mengalirkan urin.

Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, catheter tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Syafi'i kateter membatalkan puasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI