Suara.com - Banyak anggapan bahwa sakit merupakan halangan untuk menjalani ibadah puasa Ramadhan. Saat seseorang sakit, ia perlu menjalani serangkaian terapi medis dan pengobatan yang dipercaya bisa membatalkan puasa.
Tindakan medis misalnya donor darah, suntik vaksin Covid-19, imunisasi, endoskopi, hingga menggunakan obat semprot asma atau inhaler.
Padahal mengutip NU Online, Rabu (6/4/2022) untuk mengkategorikan tindakan pengobatan medis membatalkan puasa atau tidak, ulama telah menetapkan lima kriteria yang dapat membatalkan puasa.
Pertama, puasa batal karena ada yang masuk ke tubuh, bukan karena sesuatu yang keluar dari tubuh. Kedua, masuknya zat harus mencapai perut atau otak, melalui lubang asli seperti hidung, telinga, dan dubur.
Baca Juga: 7 Tips Menjadi Tuan Rumah Acara Buka Puasa Bersama di Tempat Tinggal Sendiri
Ketiga, adanya kegiatan makan minum membatalkan puasa, meski zat yang dikonsumsi bukan sejenis makanan atau minuman sekalipun. Keempat, jika menggauli istri atau semua tindakan yang membuat sperma keluar maupun terjadi orgasme.
Kelima, bila efeknya hanya sampai ke tenggorokan dan tidak masuk lebih jauh ke perut, maka tidak membatalkan puasa.
Berdasarkan lima kriteria itu, berikut ini jenis-jenis pengobatan dan terapi medis yang membatalkan dan tidak membatalkan puasa:
1. Menggunakan Obat Asma Spray dan Inhaler
Asma spray merupakan obat yang disemprotkan ke dalam mulut ketika seseorang terkena asma. Sedangkan inhaler adalah alat untuk mengalirkan obat langsung ke paru-paru.
Penggunaan kedua metode pengobatan ini membatalkan puasa sebab obat masuk ke tenggorokan kemudian ke dalam perut. Sementara inhaler dihirup untuk meredakan pilek.
2. Endoskopi
Endoskopi adalah tindakan nonbedah yang digunakan untuk memeriksa saluran pencernaan pasien yang dalam beberapa kasus, disertai pengobatan jika memungkinkan.
Tindakan ini menggunakan endoskop, yaitu tabung lentur atau fleksibel dengan kamera yang melekat pada salah satu ujungnya.
Menurut para ulama, terutama ulama mazhab Hanafi, endoskopi tidak membatalkan puasa. Imam al-Khasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i menyebut permasalahan yang mirip dengan endoskopi:
"Seseorang menelan daging yang diikat dengan tali, lalu mengeluarkannya seketika, maka puasanya tidak batal,".
3. Menghirup Oksigen atau Alat Bantu Pernapasan
Seseorang yang terkena asma kadang diberi oksigen. Oksigen hanyalah berupa udara, sehingga hukumnya sama seperti bernapas, yaitu tidak membatalkan puasa, kecuali jika oksigen tersebut dicampur dengan obat
4. Inhalation
Inhalation merupakan metode pengobatan dengan menghirup asap melalui mulut, hidung, atau dengan alat tertentu. Metode pengobatan ini membatalkan puasa karena sengaja memasukkan asap ke dalam tenggorokan.